Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Revisi itu diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2030.
"Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) sudah mengusulkan untuk dimasukkan ke Prolegnas agar segera dilakukan revisi itu," kata Anggota Komisi IX Muazzim Akbar di Mataram, Minggu malam (9/2/2025).
Ketua DPW PAN NTB itu menegaskan usulan revisi tersebut karena pisahnya Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu alasannya karena BP2MI sudah jadi kementerian. Dan dia merupakan kementerian yang wakil menterinya dua dan ada empat dirjen dan 11 eselon 1 di sana," kata Muazzim.
Perubahan badan menjadi kementerian ini diharapkan mampu meningkatkan pemberian perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. "Beberapa minggu lalu, ada PMI kita asal NTB ditembak di laut sama Pemerintah Malaysia. Jadi UU ini perlu lebih detail memberikan perlindungan PMI kita," ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Muazzim menyebutkan seharusnya UU Nomor 18 Tahun 2017 itu harus memberi perlindungan kepada PMI tanpa melihat legal dan ilegal. "Kami minta betul-betul dilindungi WNI ini," tegasnya.
Revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 juga bertujuan untuk meningkatkan devisa negara. "Bayangkan saja, tahun kemarin itu devisa negara ini penempatan PMI ini tembus Rp 296 triliun. Ini sumbangsih yang luar biasa," ujar Muazzim.
Muazzim pun menargetkan jumlah penerimaan devisa negara tembus Rp 500 triliun tahun ini. Dua poin itu menjadi dasar untuk segera mengusulkan revisi UU Nomor 18 Tahun 2017.
"Kami coba memanggil semua pihak yang ikut terlibat dalam penempatan PMI ini untuk bisa meningkatkan perlindungan, mendatangkan devisa lebih besar, serta lebih cepat dan murah berangkat ke luar negeri," katanya.
Dalam waktu dekat, Muazzim berujar anggota badan legislasi di DPR segera membahas usulan revisi tersebut. DPR juga akan membentuk panitia kerja (panja) untuk segera menyelesaikan segala kelengkapan usulan revisi tersebut.
(nor/nor)