Tunjangan Naik Rp 200 Ribu, Ini Daftar Gaji Kades-Perangkat Desa di Bima

Tunjangan Naik Rp 200 Ribu, Ini Daftar Gaji Kades-Perangkat Desa di Bima

Rafiin - detikBali
Kamis, 30 Jan 2025 15:25 WIB
ilustrasi gaji naik
Foto: Ilustrasi kenaikan gaji. (Getty Images/iStockphoto/patpitchaya)
Jakarta -

Tunjangan kepala desa (kades) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) naik Rp 200 ribu pada 2025. Kenaikan juga berlaku bagi perangkat desa seperti kepala urusan (kaur) desa dan kepala dusun (kadus).

"Insyaallah, tunjangannya naik masing-masing Rp 200 ribu per bulan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Bima, Kamaluddin, kepada detikBali, Kamis (30/1/2025).

Selama ini, setiap kepala desa di Kabupaten Bima mendapat gaji atau penghasilan tetap sebesar Rp 3 juta. Ditambah dengan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta. Setelah naik, kepala desa mendapat tunjangan Rp 1,7 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian pula dengan sekretaris desa yang kini mendapat tunjangan Rp 1,2 juta dengan gaji Rp 2,2 juta. Sementara, kaur desa yang sebelumnya mendapat tunjangan Rp 250 ribu, kini mendapat Rp 450 ribu. Kepala dusun yang dulunya mendapat tunjangan Rp 200 ribu naik dua kali lipat menjadi Rp 400 ribu.

Kamaluddin mengungkapkan kenaikan tunjangan kades dan perangkat desa sebesar Rp 200 ribu itu berlaku di 191 desa di Kabupaten Bima. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bima.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah besaran ini berlaku pada 2025 ini," ungkap Kamaluddin.

Dia berharap dengan penambahan tunjangan tersebut kinerja kades dan perangkat desa semakin meningkat. Tujuannya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Berikut rinciannya gaji dan tunjangan kades serta perangkat desa di Kabupaten Bima pada 2025:

1. Kepala Desa

- Penghasilan tetap Rp 3 juta.

- Tunjangan Rp 1,7 juta.

2. Sekretaris Desa

- Penghasilan tetap Rp 2,2 juta.

- Tunjangan Rp 1,2 juta.

3. Kaur Desa

- Penghasilan tetap Rp 2 juta.

- Tunjangan Rp 450 ribu.

4. Kepala Dusun

- Penghasilan tetap Rp 2 juta.

- Tunjangan Rp 400 ribu.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads