Ibu Hamil Ditandu gegara Jalan Rusak-Polisi di Dompu Terjerat Narkoba Dipecat

Nusra Sepekan

Ibu Hamil Ditandu gegara Jalan Rusak-Polisi di Dompu Terjerat Narkoba Dipecat

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 26 Jan 2025 11:18 WIB
Warga menandu ibu hamil yang akan melahirkan di Bima, NTB, Jumat (23/1/2025). (Tangkapan layar video viral)
Warga menandu ibu hamil yang akan melahirkan di Bima, NTB, Jumat (23/1/2025). (Tangkapan layar video viral)
Mataram -

Sejumlah peristiwa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan pembaca detikBali dalam sepekan terakhir. Salah satunya terkait seorang ibu hamil di Bima, NTB, ditandu sejumlah pria lantaran jalan di daerah itu rusak.

Kabar terpopuler berikutnya adalah kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berinisial MEN. Mirisnya, pemerkosaan itu dilakukan kerabatnya, AS, seusai menolong MEN yang mengalami kecelakaan sepeda motor. MEN yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istri AS itu kini hamil.

Berikutnya, ada penggusuran sekitar 80 rumah milik ratusan warga di Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT. Penggusuran dilakukan PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) yang dikawal ketat aparat. Warga yang terdampak kini tinggal sementara di tenda darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua terdakwa perkara korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) shelter tsunami di Pemenang, Lombok Utara, NTB, menjalani sidang dakwaan. Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Heriyanto (AH) didakwa maksimal 20 tahun penjara.

Terakhir, anggota Polres Dompu Briptu MIS dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Simak ulasan Nusra Sepekan berikut ini:

1. Jalan Rusak di Bima, Ibu Hamil Ditandu

Momen saat sejumlah pria berjalan kaki menggotong tandu yang terbuat dari bambu dan sarung viral di media sosial (medsos). Mereka rupanya tengah menandu perempuan yang hendak melahirkan bayi kembar ke rumah sakit. Ibu hamil itu terpaksa ditandu karena jalan rusak parah.

Video yang viral pertama kali diunggah oleh akun Facebook @Fisa Nafisa. Sejumlah pria itu ternyata warga Dusun Waduramba, Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB. Mereka menandu seorang ibu hamil yang akan melahirkan ke RSUD Bima.

"Kejadiannya tadi pagi. Mau dibawa bersalin ke RSUD Bima," kata Fisa, Jumat (24/1/2025) sore.

Fisa mengungkapkan warga menandu sejauh dua kilometer (km) secara bergantian. Hal itu dilakukan lantaran akses jalan dalam kondisi rusak parah serta tidak bisa dilewati kendaraan roda empat.

"Ditandu begitu karena mobilnya tak bisa ke kampung. Akses jalannya juga rusak parah dan belum diaspal," ungkap Fisa.

Menurut Fisa, hal semacam itu bukanlah hal baru bagi warga Dusun Waduramba. Warga di sana sudah biasa menandu ibu hamil yang akan melahirkan ke puskesmas atau RSUD Bima. Bahkan, tindakan itu sudah menjadi kebiasaan.

"Selain ibu-ibu hamil yang mau melahirkan, warga-warga yang sakit dalam kondisi darurat dibawa ke puskesmas atau RSUD juga akan ditandu seperti itu," sambung Fisa.

Fisa menambahkan proses persalinan ibu hamil yang ditandu oleh warga tersebut tidak ada kendala atau halangan. Dia berhasil melahirkan anaknya dengan kondisi selamat di RSUD Bima. "Alhamdulillah melahirkan dengan selamat," imbuhnya.

Kepala Desa (Kades) Ntonggu, Agus Setiawan, mengungkapkan akses jalan di Dusun Waduramba dan Ntonggu Baru kondisinya rusak parah. Bahkan, sulit dilewati mobil. Hanya kendaraan roda dua (motor) yang bisa melewatinya.

"Kondisinya jalannya memang seperti itu dari dulu," ungkap Agus.

Agus menambahkan jarak dari Dusun Waduramba atau yang lebih dikenal Dusun Ntonggu Baru dengan desa induk kurang lebih sekitar 6 km. Ruas jalan baru sebagian yang diaspal. Pengaspalan dilakukan secara bertahap dengan waktu yang cukup lama.

Agus berharap Pemkab Bima segera memperbaiki kondisi ruas jalan rusak tersebut. Sebab, jalan itu adalah akses satu-satunya warga dengan jumlah 63 kepala keluarga (KK). "Ruas jalan ini menghubungkan Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo dengan Desa Kaowa Kecamatan Lambitu," pungkasnya.

2. Pria NTT Tolong Siswi Kecelakaan lalu Perkosa hingga Hamil

Pria berinisial AS tega memperkosa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial MEN (15). Mirisnya, pemerkosaan itu dilakukan AS seusai menolong MEN yang mengalami kecelakaan sepeda motor. MEN yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istri AS itu kini hamil.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan AS memerkosa MEN berkali-kali sejak Mei 2024. Pemerkosaan pertama kali dilakukan di rumah AS di Kecamatan Elar Selatan, Manggarai Timur, NTT.

"Pelaku melalukan perbuatannya di kamar ruang tamu miliknya," kata Suryanto, Kamis (23/1/2025).

Suryanto menjelaskan pemerkosaan itu berawal ketika MEN mengalami kecelakaan sepeda motor. AS dan istrinya membawa MEN ke rumah mereka untuk dirawat.

Baru dua hari menjalani perawatan di rumah itu, AS justru memerkosa MEN. Korban yang masih kesakitan akibat kecelakaan sempat menolak meladeni niat bejat AS. Namun, AS terus memaksanya.

"Saat itu korban mengalami kecelakaan sepeda motor sehingga pelaku dan istrinya membantu membawa korban ke rumah untuk dirawat karena korban dan istri pelaku masih ada hubungan keluarga," jelas Suryanto.

Suryanto mengungkapkan kasus pemerkosaan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua pihak. Meski begitu, polisi tetap melanjutkan penyelidikan dan memproses hukum AS sebab korbannya anak di bawah umur.

"Ya sudah berdamai, tapi ada pengaduan ke Polres. Karena korban masih di bawah umur, ya aturannya tetap harus naik LP (laporan polisi) dan proses sesuai aturan," tegas Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Sabtu (25/1/2025) malam.

Suryanto mengatakan proses penyelidikan sedang berjalan. MEN telah divisum oleh dokter spesialis kandungan terkait kehamilannya meskipun belum diminta keterangannya. Menurut dia, setelah hasil visum keluar, penyidik akan akan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Tinggal tunggu hasil visum, kami naik sidik (penyidikan) dan tetapkan tersangka dalam waktu dekat," tegas Suryanto.

Ia mengatakan penyidik belum menahan AS. Penahanan AS dilakukan jika penanganan kasus itu sudah naik penyidikan. "Kasus tersebut masih dalam bentuk pengaduan. Kami masih berupaya agar korban membuat LP," jelas Suryanto.

3. 80 Rumah Digusur PT Kristus Raja Maumere

Warga menolak penggusuran oleh PT Kristus Raja Maumere, Sikka, NTT.Warga menolak penggusuran oleh PT Kristus Raja Maumere, Sikka, NTT. Foto: dok. Istimewa

Sekitar 80 rumah milik ratusan warga di lahan eks hak guna usaha (HGU) di Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT, digusur dengan alat berat pada Rabu (22/1/2025). Warga yang terdampak kini tinggal sementara di tenda darurat.

"Ada 80 rumah yang digusur kemarin. Dan akan ada penggusuran lanjutan," kata salah satu warga yang rumahnya turut digusur, Fernando Richayanto, Kamis (23/1/2025).

Fernando menyebut warga sempat melawan PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) yang menggusur dengan pengawalan aparat. Bahkan, warga melempar batu hingga memecahkan kaca alat berat, tetapi penggusuran tetap berlanjut.

"Pemerintah dan aparat desa juga tidak ada pemberitahuan. Yang mendiami lokasi eks HGU sekitar 1.070 kepala keluarga. Untuk sementara warga ada buat tenda darurat di salah satu posko," ujarnya.

Direktur PT Krisrama, Romo Ephy Romo, menjelaskan tanah itu awalnya dikuasai oleh perusahaan Belanda Amsterdam Soenda Compagni berdasarkan surat keputusan 11 September 1912. Pada 1926, tanah dijual kepada Apostholik Vikariat Van De Klanis Soenda Elianden.

"Pada 16 Desember 1956, Vikariat Apostholik Ende (VAE) melepaskan sebagian tanah seluas 783 hektare kepada pemerintah Swapradja Sikka untuk masyarakat," kata Romo Ephy, Jumat (24/1/2025).

Setelah pemberlakuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, tanah tersebut diajukan menjadi HGU oleh PT DIAG, yang kemudian berganti nama menjadi PT Krisrama. Hak pengelolaan terakhir diperoleh pada 28 Agustus 2023 seluas 325 hektare, setelah menyerahkan 543 hektare kepada negara.

Ephy menjelaskan proses pembersihan tanah sudah melalui prosedur. Mulai dari pengumuman gereja, pendekatan persuasif, hingga somasi hukum.

"Realita di lapangan, sejumlah besar okupan sudah mengindahkan imbauan untuk mengosongkan pondok mereka," katanya.

Namun, Ephy mengungkapkan beberapa okupan bertahan atas dorongan LSM dan aktor tertentu. "Mereka menamakan diri masyarakat adat, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan," ujarnya.

4. Sidang Dakwaan Korupsi Proyek Shelter NTB

Dua terdakwa perkara korupsi pembangunan shelter tsunami, Aprialely Nirmala dan Agus Heriyanto, mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Mataram, Rabu (22/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)Dua terdakwa perkara korupsi pembangunan shelter tsunami, Aprialely Nirmala dan Agus Heriyanto, mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Mataram, Rabu (22/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)

Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Heriyanto (AH) didakwa maksimal 20 tahun penjara. Keduanya adalah terdakwa perkara korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) shelter tsunami di Pemenang, Lombok Utara, NTB.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Mataram, Rabu (22/1/2025). Sidang dipimpin oleh majelis hakim Isrin Surya Kurniasih sebagai hakim ketua bersama hakim anggota Lalu Moh Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra.

"Jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa atas nama Aprialely Nirmala dan Agus Hariyanto melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU KPK, Greafik Loserte, dalam sidang, Rabu.

Greafik membeberkan perbuatan terdakwa Aprialely Nirmala sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Agus Herijanto sebagai kepala pelaksana proyek dari PT Waskita Karya. Ia mengatakan kasus ini bermula ketika BNPB menyusun master plan pengurangan risiko bencana tsunami yang mencakup perencanaan kerja pembangunan shelter, pengadaan alat peringatan dini tsunami, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat pada 2012.

Dalam master plan tersebut, disebutkan bahwa tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami tersebut harus tahan terhadap gempa dengan kekuatan 9 Skala Richter (SR). Pada 21 April 2014, keluar surat nomor: KU.01.08-Cb/545 dari Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Adjar Prajudi, kepada Kepala SNVT PBL Provinsi NTB, Ika Sri Rezeki, perihal pelaksanaan pembangunan shelter di wilayah itu.

Melalui surat tersebut, Adjar meminta Ika untuk segera melakukan pengadaan pekerjaan bangunan shelter dengan pagu anggaran sebesar Rp 23 miliar. Namun, terdakwa Aprialely Nirmala selaku PPK pelaksanaan pembangunan menyerahkan soft file detail engineering design (DED) dan laporan akhir 2012 yang diterima pertengahan Maret 2014 dari Ditjen PBL, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU NTB.

"Terdakwa Aprialely Nirmala saat itu berdalih tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan pembangunan gedung termasuk melakukan perubahan DED. Sehingga terdakwa Aprialely Nirmala selaku PPK proyek telah mengubah DED proyek yang disusun BNPB selaku perencana tanpa melalui pengesahan dan verifikasi teknis," kata Greafik dalam sidang, Rabu siang.

Terdakwa Aprialely Nirmala, dia melanjutkan, tidak mengetahui landasan atau dasar ilmiah yang digunakan sebagai alasan perubahan DED tersebut. Selain itu, Aprialely Nirmala juga menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, pada akhir Mei 2014, Aprialely Nirmala mendapat perintah dari Ika Sri untuk segera melakukan lelang dengan menggunakan dasar soft file DED hasil peninjauan. Aprialely Nirmala pun menyerahkan soft file DED yang tak memiliki tanda tangan dari PT Qorin.

Sementara itu, perbuatan terdakwa Agus Hariyanto sebagai pelaksana proyek melaksanakan pekerjaan dengan mengacu pada perubahan DED atau rancang bangun perinci yang telah diubah Aprialely Nirmala. "Terdakwa dua, Agus Hariyanto melaksanakan pekerjaan dari hasil perubahan perencanaan DED dan membuat laporan pertanggungjawaban belanja yang tidak benar," imbuhnya.

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU KPK mendakwa Aprialely Nirmala dan Agus Hariyanto melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek pada 2014. Adapun, kerugian keuangan negara senilai Rp 18,4 miliar.

5. Anggota Polres Dompu Dipecat gegara Narkoba

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MIS yang terlibat dalam kasus narkoba di Polres Dompu, Kamis (23/1/2025). (Dok. Polres Dompu)Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MIS yang terlibat dalam kasus narkoba di Polres Dompu, Kamis (23/1/2025). (Dok. Polres Dompu)

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Dompu Briptu MIS dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). MIS dipecat karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Di awal tahun 2025, kami terpaksa bertindak tegas terhadap anggota berinisial MIS yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Pemecatan terhadap Briptu MIS menambah daftar panjang anggota Polres Dompu yang terlibat dalam kasus narkoba. Zulkarnain menegaskan setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba tidak akan diberi ampunan

"Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba di Polres Dompu. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti melanggar. Tidak ada toleransi," tegas Zulkarnain.

Sepanjang 2024, terdapat lima anggota Polres Dompu yang dipecat. Empat di antaranya terbukti terlibat kasus narkoba. Mereka adalah Briptu AM, Briptu MY, Briptu MA, dan Bripka SR

Satu lagi yang dipecat pada 2024 adalah Aipda ED. Ia dipecat lantaran meninggalkan tugas tanpa izin selama 51 hari berturut-turut.

Menurut Zulkarnain, anggota polisi harus menjaga citra Polri dan mengedepankan profesionalisme serta integritas dalam setiap tugas yang diemban.

"Kami harus menjaga citra Polri. Jangan biarkan perilaku buruk merusak institusi kami. Tugas kami adalah menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat," jelas Zulkarnain.




(iws/iws)

Hide Ads