Anggota Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Briptu MIS, dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). MIS dipecat karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Di awal tahun 2025, kami terpaksa bertindak tegas terhadap anggota berinisial MIS yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Pemecatan terhadap Briptu MIS menambah daftar panjang anggota Polres Dompu yang terlibat dalam kasus narkoba. Zulkarnain menegaskan setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba tidak akan diberi ampunan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba di Polres Dompu. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti melanggar. Tidak ada toleransi," tegas Zulkarnain.
Sepanjang 2024, terdapat lima anggota Polres Dompu yang dipecat. Empat di antaranya terbukti terlibat kasus narkoba. Mereka adalah Briptu AM, Briptu MY, Briptu MA, dan Bripka SR
Satu lagi yang dipecat pada 2024 adalah Aipda ED. Ia dipecat lantaran meninggalkan tugas tanpa izin selama 51 hari berturut-turut.
Menurut Zulkarnain, anggota polisi harus menjaga citra Polri dan mengedepankan profesionalisme serta integritas dalam setiap tugas yang diemban.
"Kami harus menjaga citra Polri. Jangan biarkan perilaku buruk merusak institusi kami. Tugas kami adalah menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat," jelas Zulkarnain.
(iws/dpw)