Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan seluruh sekolah di NTT akan libur selama seminggu di awal Ramadan 2025, yakni pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Kebijakan ini juga berlaku untuk siswa nonmuslim.
"Itu tidak hanya untuk yang beragama Islam. Namun, yang non-Islam juga melakukan kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan peningkatan kehidupan rohani, jadi saya kira tentu di daerah akan melaksanakan sebagaimana arahan dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas (Kadis) Dikbud NTT, Ambrosius Kodo, kepada detikBali, Rabu (22/1/2025).
"Seperti arahan menteri, kami akan lakukan seperti itu. Arahan pemerintah pusat itu dimaksudkan sebagai pembentukan karakter anak, itu kan bersesuaian dengan hari raya umat beragama," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambrosius mengatakan surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu segera disesuaikan agar ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah kota/kabupaten di NTT.
"Saya kira sesuai surat edaran menteri itu jelas untuk para gubernur, bupati, dan wali kota sesuai berjenjang pasti sudah diketahui untuk dinas pendidikan di kabupaten/kota se-NTT," terang mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTT itu.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengumumkan jadwal libur sekolah selama Ramadan 2025. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat yang ditandatangani pada Senin, 20 Januari 2025, itu mengatur tentang aturan libur sekolah selama Ramadan 2025 untuk siswa, termasuk skema pembelajarannya.
Libur sekolah Ramadan 2025 ditetapkan pada 27 Februari-5 Maret 2025. Kemudian, siswa akan masuk sekolah pada tanggal 6-25 Maret 2025 dengan penyesuaian kegiatan dan jam belajar. Setelah itu, pada 26 Maret-8 April 2025 siswa akan libur sekolah lagi terkait Idul Fitri dan Cuti Bersama.
(hsa/gsp)