Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali belum dapat memastikan apakah siswa-siswi di Bali akan libur selama sepekan saat awal Ramadan 1446 Hijriyah. Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan pembelajaran selama Ramadan 2025 akan dibagi dua, yakni belajar dari rumah dan dari sekolah.
"Belum, nanti akan dirapatkan dulu," kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikpora Bali, Ngurah Pasek Wira Kusuma, saat dihubungi detikBali, Selasa (21/1/2025).
Wira menegaskan Disdikpora Bali akan menggelar rapat dengan kepala SMA/SMK se-Bali untuk membahas kepastian kebijakan pembelajaran saat Ramadan. Rapat tersebut juga akan mekanisme pembelajarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dirapatkan 30 Januari dengan kepala sekolah. Kalau nanti daring jamnya bagaiama? kalau nanti full (offline) bagaimana caranya?" imbuh Wira.
Terlepas dari itu, Disdikpora Bali sejauh ini masih mengikuti kalender nasional, yakni libur pada hari pertama Ramadan saja. Wira belum mengetahui apakah Disdikpora kabupaten/kota akan menggelar pertemuan serupa atau tidak.
"Kami kewenangannya (hanya) di SMA/SMK," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan pembelajaran selama Ramadan bagi siswa sekolah maupun pesantren. Pembelajaran akan dibagi dua, yakni dari rumah dan sekolah.
Dilansir dari detikNews, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H. SEB itu ditetapkan pada 20 Januari.
SEB tersebut mengatur siswa belajar dari rumah sejak 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Adapun, tanggal 1 dan 2 Maret merupakan libur akhir pekan.
Selama belajar dari rumah itu, siswa akan mendapat penugasan dari sekolah ataupun madrasah. Kemudian, para murid kembali belajar di sekolah pada 6-25 Maret 2025.
(iws/iws)