Bupati Edi Endi Larang Ternak Berkeliaran, Pemilik Terancam Denda Rp 3 Juta

Manggarai Barat

Bupati Edi Endi Larang Ternak Berkeliaran, Pemilik Terancam Denda Rp 3 Juta

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 17 Jan 2025 16:36 WIB
Sapi milik warga di kawasan Kecamatan Komodo dan Labuan Bajo terdampak kekeringan.
Ilustrasi sapi di Labuan Bajo, NTT. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi melarang pemilik ternak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum maupun pekarangan milik orang lain. Pemilik ternak yang melanggar aturan ini terancam sanksi denda hingga Rp 3 juta per ekor, tergantung jenis dan usia ternak.

"Pemilik atau pemelihara hewan ternak dilarang melepaskan, membiarkan, atau sengaja membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan umum, tempat-tempat umum, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum," kata Edi Endi, Jumat (17/1/2025).

Ia menegaskan, sanksi denda akan dikenakan kepada pemilik ternak yang tidak mematuhi kewajiban memelihara hewan mereka di kandang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian sanksi denda adalah sebagai berikut:

  • Rp 1,5 juta per ekor untuk sapi, kerbau, dan kuda berusia 6 bulan hingga 1 tahun.
  • Rp 2,5 juta per ekor untuk sapi, kerbau, dan kuda berusia 1 hingga 2 tahun.
  • Rp 3 juta per ekor untuk sapi, kerbau, dan kuda berusia di atas 2 tahun.
  • Rp 500 ribu per ekor untuk ternak kecil.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Manggarai Barat Nomor 331.1/03/Pol.PP/I/2025 tentang Penertiban Hewan Ternak, yang dikeluarkan pada 10 Januari 2025. SE tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Manggarai Barat dan ditujukan kepada camat se-kabupaten.

ADVERTISEMENT

Edi Endi menyebut, aturan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban umum, dan melindungi masyarakat. Aturan tersebut merujuk pada beberapa regulasi, termasuk Pasal 118 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Pasal 58 Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat; dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

Sapi yang berkeliaran di jalan-jalan umum hingga pekarangan rumah warga menjadi keluhan masyarakat, terutama di wilayah Labuan Bajo. Banyak warga mengaku terganggu oleh kehadiran ternak yang memasuki pekarangan tanpa izin.




(dpw/dpw)

Hide Ads