Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebut penarikan retribusi berlapis hingga Rp 30 ribu kepada pengunjung Pantai Ria di Desa Riwo, Kecamatan Woja, Dompu, merupakan pungutan tidak resmi alias ilegal. Sebab, pungutan itu tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu.
"Kami Disbudpar tidak berani mengiyakan apapun terkait pungutan karena tidak ada Perda yang mengatur. Yang ada di aturan hanya Madaprama," ujar Sekretaris Disbudpar Dompu, Feri Afrodi, kepada detikBali, Kamis (2/1/2025).
Menurut Feri, saat ini hanya satu objek wisata di Dompu yang menjadi sumber PAD, yakni Kolam Pemandian Umum Madaprama. Selain itu, tidak ada spot wisata yang diatur menjadi sumber PAD. Sebab, belum ada infrastruktur yang dibangun pemerintah sebagai syarat penting untuk bisa menarik retribusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri juga menjelaskan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Karang Taruna Desa Riwo sudah dipanggil pada Senin (30/12/2024). Disbudpar ingin mengajak diskusi mengenai retribusi masuk pantai yang akan dikenakan saat libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Namun, saat itu mereka tidak hadir.
Menurut Feri, Pokdarwis dan Karang Taruna Desa Riwo juga telah disarankan berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan daerah (Bappenda) Dompu melalui petugas khusus pengelolaan Pantai Ria yang ditunjuk oleh Disbudpar.
"Kami dari Disbudpar sudah meminta dan mengajak kawan-kawan Pokdarwis dan Karang Taruna untuk hadir ke kantor mendiskusikan terkait penarikan uang pada pengunjung. Namun, terakhir kemarin Senin ditunggu tidak datang," ungkap Feri.
Sebelumnya, pengunjung Pantai Ria di Desa Riwo mengeluh harus membayar mahal hingga Rp 30 ribu per orang untuk masuk pantai. Di sana ada tiga palang pintu atau pos retribusi untuk mencapai pantai tersebut. Setiap pos, per orang ditagih Rp 10 ribu.
(hsa/hsa)