Tahun Baru, Kapal Wisata di Labuan Bajo Dilarang Nyalakan Petasan-Kembang Api

Tahun Baru, Kapal Wisata di Labuan Bajo Dilarang Nyalakan Petasan-Kembang Api

Amborius Ardin - detikBali
Selasa, 31 Des 2024 11:05 WIB
Perairan Labuan Bajo yang dipenuhi kapal-kapal wisata (Ambrosius Ardin)
Foto: Perairan Labuan Bajo yang dipenuhi kapal-kapal wisata beberapa waktu lalu. (Ambrosius Ardin/detikBali))
Manggarai Barat -

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang kapal wisata dan kapal lainnya di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyalakan petasan hingga kembang api pada perayaan malam tahun baru 2025. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran KSOP Kelas III Labuan Bajo yang ditujukan kepada nahkoda kapal dan masyarakat umum.

"Dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan kapal dan lingkungan di wilayah Pelabuhan Labuan Bajo diminta kepada nakhoda kapal, awak kapal dan masyarakat untuk tidak menyalakan petasan (mercon), kembang api, red hand flares, smoke signal, dan parachute signal pada perayaan malam tahun baru 2025," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Selasa (31/12/2024).

Larangan menyalakan petasan hingga kembang api itu tak hanya di atas kapal, tapi juga kawasan Pelabuhan Marina dan sekitarnya. "Di atas kapal, area Pelabuhan Marina dan perairan Labuan Bajo, dan perairan belakang Hotel Meruorah," kata Stephanus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan larangan menyalakan petasan hingga kembang api itu untuk mencegah terjadi kebakaran pada sejumlah aset-aset penting di sekitar kawasan Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Yakni SPBU, hotel, rumah dan lainnya.

"Untuk menghindari kebakaran kapal dan aset lainnya seperti perumahan, hotel dan pom bensin juga ada di dekat pelabuhan," jelas Stephanus.

ADVERTISEMENT

Ia menyebutkan dasar hukum larangan tersebut. Yakni Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial, Safety of Life at Sea 1974 dan amandemennya Chapter III tentang Life Saving Appliance, dan peraturan perundang-undangan lainnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads