Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meninjau kembali pencabutan izin PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). Hal ini dilakukan karena masyarakat di Gili Tramena, khususnya Gili Trawangan dan Gili Meno, Lombok Utara, bergantung pada air bersih hasil sulingan air laut yang dipasok PT TCN.
"Kami minta KKP merevisi atau meninjau kembali izin PT TCN terkait dampak lingkungannya karena dampaknya masyarakat jadi kesulitan mendapatkan air. Terlebih lagi, sektor pariwisata di Gili akan terdampak secara ekonomi jika air bersih tidak tersedia," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Jamaluddin Malady, Minggu (13/10/2024).
Jamal menjelaskan pencabutan izin PT TCN dapat memicu krisis air yang akan berdampak besar bagi pariwisata di Gili Trawangan dan Gili Meno, terutama menjelang musim liburan akhir tahun yang biasanya menjadi high season bagi wisatawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebentar lagi high season dan wisatawan pasti akan berbondong-bondong ke Gili Tramena. Jika tidak ada pasokan air, pariwisata kita pasti akan merosot. Pengusaha hotel akan kehilangan pendapatan miliaran dan masyarakat yang tinggal di Gili Tramena juga akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka akibat pencabutan izin PT TCN," terang Jamal.
Mantan Kepala Disperkim NTB ini juga berharap agar KKP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, dan PT TCN bisa duduk bersama mencari solusi terkait pencabutan izin ini, yang sebelumnya dilakukan karena adanya kerusakan terumbu karang di sekitar area pengeboran air di Gili Trawangan. "Diperlukan pertemuan untuk membahas solusi jangka menengah dan panjang terkait kebutuhan dasar masyarakat, terutama soal air bersih," jelas Jamal.
Jamal menambahkan Pemkab Lombok Utara perlu mulai memikirkan penyediaan pasokan air dari perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk Gili Trawangan dan Gili Meno, seperti yang telah diterapkan di Gili Air. Saat ini, hanya Gili Air yang menerima pasokan air bersih dari daratan melalui pipa air bawah laut yang disalurkan PDAM. Sementara Gili Trawangan dan Gili Meno masih bergantung pada penyulingan air laut PT TCN.
"Ini perlu menjadi solusi jangka panjang. Pemkab Lombok Utara harus mulai memikirkan pasokan air dari PDAM untuk Gili Trawangan dan Gili Meno, seperti yang dilakukan di Gili Air. Anggarannya mungkin belum cukup, tetapi ini seharusnya bisa diprioritaskan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar berasal dari Gili Trawangan," imbuh Jamal.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Utara telah meminta solusi terkait pencabutan izin PT TCN oleh KKP, yang disebabkan oleh kerusakan terumbu karang akibat pengeboran air oleh perusahaan tersebut di Gili Trawangan. Kepala UPT Gili Tramena, Mawardi, menjelaskan ketersediaan air di Gili Tramena, khususnya Gili Trawangan dan Gili Meno, masih bergantung pada sulingan air laut yang disediakan PT TCN.
"Saat ini, kami masih menggunakan air laut yang disuling oleh PT TCN dan didistribusikan ke Gili Meno dan Gili Trawangan. Untuk sementara, pasokan air masih berjalan. Namun, kami belum tahu apakah akan ada penghentian seperti yang terjadi pada Juni lalu. Kami khawatir masalah ini akan berdampak pada kunjungan wisatawan. Wisatawan tidak akan datang ke Gili Tramena jika tidak ada pasokan air," jelas Mawardi.
(hsa/dpw)