Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Cek Izin PT TCN di Gili Meno

Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Cek Izin PT TCN di Gili Meno

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 21 Feb 2025 22:10 WIB
Warga Gili Meno bersama Walhi NTB mendatangi Kementerian Lingkungan HidupΒ di Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Foto: Walhi NTB)
Warga Gili Meno bersama Walhi NTB mendatangi Kementerian Lingkungan HidupΒ di Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Foto: Walhi NTB)
Mataram -

Kementerian Lingkungan Hidup bakal mengecek izin PT Tiara Citra Nirwana (TCN) yang melakukan pengeboran air di Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencana itu disampaikan secara hybrid kepada warga Gili Meno saat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB melakukan audiensi ke Kementerian Lingkungan Hidup, Jumat (21/2/2025).

Direktur Utama Walhi NTB Amri Nuryadin mengungkapkan hasil audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian dan Pencemaran Laut, menghasilkan beberapa poin. "Salah satunya pejabat terkait akan membuat laporan langsung ke Menteri Lingkungan Hidup soal dugaan perusakan lingkungan di Gili Meno," kata dia saat dikonfirmasi detikBali via WhatsApp (WA), Jumat malam.

"Mereka akan menindaklanjuti dengan mengecek izin PT TCN," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amri menjelaskan sehari sebelumnya juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam pertemuan tersebut, belasan perwakilan warga Gili Meno dan anggota Walhi NTB meminta KKP untuk tidak lagi menerbitkan izin Pemanfaatan Ruang Laut (PRL) bagi PT TCN.

"Kami meminta salinan dokumen resmi pencabutan izin PRL yang sebelumnya telah dicabut agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk kembali beroperasi secara legal," imbuhnya.

Ia menyebut pejabat KKP telah sepakat untuk tidak lagi menerbitkan izin pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) milik PT TCN. Menurut Amri, warga Gili Meno juga menuntut pemenuhan hak atas air bersih.

"Para pejabat (KKP) yang kami temui sepakat kasus ini akan dilaporkan ke menteri," ujar Amri.

Amri menilai adanya indikasi persekongkolan jahat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara dengan PT TCN dalam pengelolaan air bersih di kawasan Gili Indah. Menurutnya, warga Gili Meno kesulitan mengakses air bersih selama hampir setahun terakhir.

"Padahal 70 persen PAD Kabupaten Lombok Utara itu dari kawasan pariwisata di tiga gili ini (Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno)," pungkasnya.

Kepala Dusun Gill Meno, Masrun, mengatakan adanya indikasi gratifikasi dalam proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (PKBU) pengelolaan air bersih di daerahnya. "KPK menyoroti kasus air ini, berarti ada potensi indikasi gratifikasi pada proses KPBU ini," ujarnya.

Masrun mengatakan pemasangan pipa bawah air dari Pulau Lombok menuju Gili Air, Meno, dan Trawangan telah sesuai analisis dampak lingkungan (Amdal) berdasarkan izin zonasi yang diatur oleh KKP. Tetapi, dia melanjutkan, rencana pemasangan pipa ini tidak diteruskan oleh Pemda Lombok Utara.

"Kenapa aliran pipanya hanya sampai Gili Air? Padahal program itu seharusnya satu paket sampai Gili Meno dan Trawangan," kata Masrun.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P Siagan mengaku turut mendapat aduan warga terkait krisis air di Gili Meno. Ia berharap permasalahan warga itu bisa segera diselesaikan.

"Komnas HAM akan mendorong dan memantau proses pemenuhan hak dasar ini. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Negara terkait," ujar Siagian.




(iws/iws)

Hide Ads