Johan Rosihan Curhat Pindah Mendadak gegara Penghapusan Rumah Dinas DPR

Johan Rosihan Curhat Pindah Mendadak gegara Penghapusan Rumah Dinas DPR

Sui Suadnyana, Helmy Akbar - detikBali
Senin, 07 Okt 2024 18:58 WIB
Ketua Bidang Pembinaan PKS Wilayah Bali-Nusra Johan Rosihan.
Foto: Anggota DPR Fraksi PKS asal Dapil NTB I Pulau Sumbawa, Johan Rosihan. (Hermy Akbar/detikBali)
Mataram -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) I Pulau Sumbawa, Johan Rosihan, curhat mesti pindah mendadak akibat kebijakan penghapusan rumah dinas. Johan mesti sibuk pindahan dari rumah dinas DPR RI Kalibata, Jakarta.

"Kami dalam dua pekan ini sedang sibuk pindahan rumah dari kompleks perumahan anggota di Kalibata yang terkesan sangat dipaksakan dan berubah-ubahnya informasi yang kami peroleh," jelas Johan kepada detikBali, Senin (7/10/2024).

Johan mengungkapkan baru mendapatkan informasi terbaru jika wajib menyerahkan kunci rumah dinas per 30 September 2024 atau sehari menjelang pelantikan DPR periode 2024-2029. Johan pun menyoroti kebijakan tersebut diputuskan terkesan mendadak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa dibayangkan, dengan info yang terkesan mendadak dan tanpa pilihan itu, terutama kami yang berasal dari daerah, satu sisi kami harus melayani antusiasme tim dan keluarga yang datang meramaikan pelantikan, di sisi yang lain kami harus segera pindahan dalam satu satuan waktu," jelas Johan.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan secara pribadi lebih memilih untuk tetap tinggal di rumah dinas. Ketua DPP PKS BPW Santri Bali-Nusra itu mengungkap sejumlah alasan atas pilihannya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari daerah tentu membutuhkan waktu adaptasi dengan kondisi Jakarta. Sementara beban kerja sudah langsung ngejosss sejak kami dilantik, apalagi saya kan membawa serta seluruh keluarga saya ke Jakarta," ujarnya.

Alasan kedua, menurut Johan, mencari rumah di Jakarta bukan persoalan mudah. Butuh waktu dan butuh dana yang cukup besar buat ukuran dirinya. Sementara uang tunjangan perumahan pengganti rumah dinas belum bisa langsung diberikan. Hal itu lantaran adanya aturan keuangan yang perlu disesuaikan.

Johan mengaku sangat nyaman menempati rumah dinas DPR RI selama empat tahun lebih. Adanya rumah dinas DPR membuat dirinya bisa cepat saling bersilaturahmi antaranggota lintas partai.

"Minimal kami bisa salat berjemaah setiap waktu di masjid kompleks atau juga berolahraga pagi bersama dan hal-hal lain yang bisa menambah keakraban," jelas Johan.

Dilansir dari detikNews, anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah jabatan (RJA) atau rumah dinas diganti dengan uang tunjangan perumahan. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menjelaskan alasan hingga peruntukan uang tunjangan perumahan anggota DPR.

Tunjangan perumahan anggota DPR tertuang dalam surat Setjen DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024 seperti dilihat detikcom pada Kamis (3/10). Surat diteken Sekjen DPR Indra Iskandar per 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota," demikian bunyi isi surat itu.

Rumah dinas anggota DPR tersebut selama ini tercatat sebagai aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Setjen DPR tengah mengurus administrasi terkait penyerahan kembali aset tersebut ke negara.

"Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara," kata Indra Iskandar saat dihubungi.

Berikut isi poin suratnya:

Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota.
Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029.
Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.




(iws/dpw)

Hide Ads