Nyoman Parta Sebut Rumah Dinas DPR di Kalibata Bocor dan Lembap

Nyoman Parta Sebut Rumah Dinas DPR di Kalibata Bocor dan Lembap

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 07 Okt 2024 18:14 WIB
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta saat ditemui di Hiswana Migas Denpasar, Selasa (11/6/2024).
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (Foto: Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Jakarta -

Anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, mengungkapkan kondisi rumah dinas yang ditempatinya di Kalibata, Jakarta Selatan. Banyak yang bocor dan lempap.

"Bocor di sana sini, lembap, dan lain-lain," ungkap Parta kepada detikBali, Senin (7/101/2024).

Dia mengatakan dengan kondisi saat ini, biaya pemeliharaan rumah dinas DPR menjadi sangat tinggi. Apalagi rumah dinas di sana sudah berusia puluhan tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeliharaannya sudah sangat boros," ujarnya.

Pun begitu, dia mengaku nyaman selama tinggal di rumah dinas. Dia tak punya pilihan lain karena tak memiliki rumah di Jakarta. Kondisi yang sama juga terjadi pada anggota dewan dari berbagai daerah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Pria asal Gianyar itu tidak mempermasalahkan terkait dapat rumah dinas atau tidak. Menurutnya, jika kebijakan di periode ini diberikan tunjangan berupa uang, ia akan mencari rumah kontrakan.

"Urusannya bukan lebih enak atau tidak enak. Anggota DPR RI itu kan asalnya dari seluruh provinsi di Indonesia. Rata-rata tidak punya rumah di Jakarta," beber Parta.

Dengan kebijakan baru diperiode ini, Parta akan memanfaatkan uang tunjangan untuk rumah dinas untuk mencari rumah kontrakan di sekitar Jakarta Selatan.

"Saya kanggo (pakai) ngontrak, karena di Jakarta harga rumah mahal. Saya ngontrak agar bisa jarak satu jam pulang pergi dari kantor," bebernya.

"Kalau tinggal di Ciledug dan Bekasi dapat lebih murah tapi capek di jalan dan macet," pungkas Parta.

Diketahui anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah jabatan (RJA) atau rumah dinas diganti dengan uang tunjangan perumahan. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menjelaskan alasan hingga peruntukan uang tunjangan perumahan anggota DPR.

Tunjangan perumahan anggota DPR tertuang dalam surat Setjen DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024 seperti dilihat detikcom pada Kamis (3/10). Surat diteken Sekjen DPR Indra Iskandar per 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota," demikian bunyi isi surat itu.

Rumah dinas anggota DPR tersebut selama ini tercatat sebagai aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Setjen DPR tengah mengurus administrasi terkait penyerahan kembali aset tersebut ke negara.

"Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara," kata Indra Iskandar.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads