Anggota DPR RI tak lagi mendapat rumah dinas mulai periode ini. Sebagai gantinya akan diberikan tunjangan perumahan hingga Rp 50 juta per bulan.
Anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, mengaku nyaman tinggal di rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan. Selama menjadi anggota dewan, ia selalu menempati rumah tersebut lantaran tidak memiliki tempat tinggal di Jakarta.
"Saya sih nyaman-nyaman saja tinggal di rumah dinas," kata Parta kepada detikBali, Senin (7/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parta mengeklaim selama menjadi anggota dewan ia selalu memakai fasilitas yang diberikan oleh lembaga. "Dulu saat di DPRD Bali saya tidak diam di rumah dinas tapi dapat biaya perumahan, terus saat terpilih jadi DPR RI 2019-2024 dapat rumah dinas saya tinggal di rumah dinas. Sekarang periode 2024-2029 tidak dapat rumah dinas tidak apa-apa," ungkapnya.
Pun begitu, dia tak mempermasalahkan kebijakan baru ini. Dengan kebijakan baru di periode ini, Parta akan memanfaatkan uang tunjangan untuk rumah dinas guna mencari rumah kontrakan di sekitar Jakarta Selatan.
"Saya kanggo (pakai) ngontrak, karena di Jakarta harga rumah mahal. Saya ngontrak agar bisa jarak satu jam pulang-pergi dari kantor," bebernya.
Diketahui anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah jabatan (RJA) atau rumah dinas diganti dengan uang tunjangan perumahan. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menjelaskan alasan dan peruntukan uang tunjangan perumahan anggota DPR.
Tunjangan perumahan anggota DPR tertuang dalam surat Setjen DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024 seperti dilihat detikcom pada Kamis (3/10). Surat diteken Sekjen DPR Indra Iskandar per 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota," demikian bunyi isi surat itu.
Rumah dinas anggota DPR tersebut selama ini tercatat sebagai aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Setjen DPR tengah mengurus administrasi terkait penyerahan kembali aset tersebut ke negara.
"Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara," kata Indra Iskandar saat dihubungi.
(dpw/dpw)