Muhammad Kadafi Marikar buang air besar dalam mobil tahanan saat hendak dibawa dari Dompu ke Lapas Lombok Barat. Tersangka korupsi RS Pratama Manggelewa itu diduga depresi karena kasus yang menjeratnya sampai berak dalam mobil.
Kabar mengejutkan juga datang dari Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Puluhan paus pilot mati dan terdampar di Pantai Pureman. Belum jelas penyebab kematian mendadak puluhan ikan besar itu.
Beberapa berita lainnya dari NTB dan NTT cukup mendapat perhatian pembaca detiBali dalam sepekan terakhir. Berikut rangkuman berita-berita terpopuler dalam rubrik Nusra Sepekan.
IRT Edarkan Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl
Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Selaparang, Mataram, NTB, Amenah (50) ditangkap polisi karena mengedarkan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl. Polisi menyita ribuan pil yang dilarang beredar bebas itu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Suputra mengatakan Amenah ditangkap saat sedang bertransaksi dengan pembelinya, Rabu (4/9/2024) malam, sekitar pukul 21.45 Wita. Mereka bertransaksi di kos Amenah di Kelurahan Punia.
"Pelaku ini transaksi dengan pembeli bernama Sugih Ramdi Azistian asal Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram," ujar Suputra, Jumat (6/9/2024).
Polisi kemudian menggeledah kamar kos Amenah dan menemukan 8 botol plastik berisi masing-masing 1.000 pil warna putih yang diduga obat Trihexyphenidyl.
Petugas juga menemukan 131 butir Tramadol dan 22 butir Trihexyphenidyl pada tempat terpisah yang siap edar.
"Kami juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 70.000, dua buah dompet dan satu buah tas warna hitam milik Amenah," tegasnya.
Kepada polisi, Amenah mengaku mendapat obat terlarang itu dari seseorang di Palembang, Sumatera Selatan. "Bosnya orang Palembang, tapi menerima barang dari perantara orang Ampenan, Kota Mataram," katanya.
Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Calon Pastor Cabuli Siswa
Calon pastor di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Engelbertus Lowa Soda (27), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa. Frater itu dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam perkara pencabulan terhadap siswa laki-laki.
"Menjatuhkan pidana pokok atas diri terdakwa Engelbertus Lowa Soda dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU Muhammad Firman Indra Wijaya, Rabu (4/9/2024) malam.
Selain hukuman 15 tahun penjara, Engelbertus juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," imbuh Firman.
Firman mengatakan jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bajawa yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebankan kepada Engelbertus membayar restitusi kepada seorang anak yang menjadi korban pencabulan sebesar Rp 24,85 juta. JPU juga meminta majelis hakim menetapkan Engelbertus dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Engelbertus mencabuli 10 siswa laki-laki sebuah SMP swasta di Ngada saat menjalani tahun orientasi pastoral (TOP) di sekolah tersebut. Ia mencabuli korbannya dengan modus pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah.
Engelbertus ditugaskan pimpinan lembaga pendidikan di poliklinik sekolah kendati tak punya keahlian medis. Di poliklinik itu dia memeriksa kesehatan siswa yang sakit. Saat itulah dia mencabuli korbannya.
Salah satu korban pencabulan adalah LMF. Remaja berusia 13 tahun itu satu-satunya korban yang berani melaporkan aksi bejat Engelbertus ke Polres Ngada hingga saat ini disidangkan di PN Bajawa. Orang tua korban lainnya enggan melaporkan Engelbertus karena takut terganggu aktivitas sekolah dan psikologis korban.
Engelbertus mencabuli LMF sebanyak dua kali, Agustus dan September 2022. Belum diketahui kapan korban lainnya dicabulinya. Orang tua LMF melaporkan Engelbertus ke Polres Ngada pada April 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada Agustus 2023.
Engelbertus ketika itu tak ditahan tapi wajib lapor karena kooperatif selama pemeriksaan. Pertimbangan lainnya, Engelbertus sempat ancam bunuh diri jika ditahan. Pada 29 November 2023, Engelbertus diketahui melarikan diri menjelang pemeriksaan psikologis sebelum diserahkan ke Kejari Ngada.
Engelbertus melarikan diri selama lebih dari tiga bulan seusai ditetapkan tersangka. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Ngada pada 21 Januari 2024. Namun, dia sudah kabur dari Ngada pada akhir November 2023. Akhirnya, pemuda itu ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada 28 Februari 2024. Engelbertus dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngada sejak 4 Maret 2024 sebelum diserahkan ke Kejari Ngada.
Engelbertus sudah mengundurkan diri sebagai frater setelah kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Ngada. Ia juga sudah dipecat dari SMP, tempat dia menjalani TOP.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak Video "Video: Eks Kades di Muratara Diciduk atas Dugaan Korupsi Rp 744 Juta!"
(dpw/dpw)