PT Semen Kupang Terancam Bubar, Pj Gubernur NTT: Masih Pembahasan

PT Semen Kupang Terancam Bubar, Pj Gubernur NTT: Masih Pembahasan

Simon Selly - detikBali
Jumat, 26 Jul 2024 20:05 WIB
Penjabat Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake saat diwawancarai usai RUPS LB Bank NTT.
Penjabat Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

PT Semen Kupang terancam dibubarkan. Musababnya, perusahaan di bawah Kementerian BUMN itu dalam kondisi sakit dan masuk potensi operasi minimum.

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia GL Kalake menepis kabar penutupan PT Semen Kupang. Menurut dia, perusahaan pelat merah tersebut hingga saat ini masih beroperasi.

"Belum ditutup, belum sampai ke tahapan sana. Saya sudah berbicara dengan Kementerian BUMN, masih dalam tahap pembahasan," ujar Ayodhia kepada detikBali, Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, anggota DPRD NTT Yohanes Rumat berharap PT Semen Kupang tidak ditutup. Rumat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN.

Menurut Rumat, penutupan PT Semen Kupang akan berdampak pada masyarakat NTT yang bekerja di perusahaan itu. Ia mengaku kecewa jika perusahaan tersebut dibubarkan.

ADVERTISEMENT

"Tentu kami kecewa dengan para pengelola yang tidak bekerja dengan baik. Kalau ditutup, maka akan sangat berdampak pada pekerja yang ada," pungkasnya.

Kabar terkait rencana penutupan PT Semen Kupang mencuat sejak Juni 2024. Hal itu setelah Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengungkap kondisi 22 BUMN sakit yang ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Menurut Yadi, sebanyak 8 BUMN diputuskan dibubarkan, 4 masih dapat diselamatkan, 4 lainnya perlu penanganan lebih lanjut, dan 6 BUMN masuk potensi operasi minimum. BUMN yang masuk penanganan potensi operasi minimum, dia berujar, dapat diberhentikan melalui likuidasi atau lewat pembubaran.

"Yang potensi minimum operation more likely itu akan disetop, apakah lewat likuidasi, atau lewat pembubaran BUMN. Sebenarnya ke sana ujungnya. Sebetulnya ada yang masih 50-50 yang perlu penanganan lebih lanjut, itu seperti PT Inti dan Djakarta Lloyd " kata Yadi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (24/6/2024), seperti dikutip dari detikFinance.

Adapun, PT Semen Kupang menjadi salah satu dari enam BUMN yang masuk penanganan potensi operasi minimum tersebut. Selain PT Semen Kupang, perusahaan lainnya yang masuk potensi operasi minimum, antara lain PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam kajian PT PPA dan belum sampai pada kajian di Kementerian BUMN. Ia menyebut beberapa BUMN tersebut juga masih menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.

Menurut Arya, BUMN itu belum tentu bubar. Menurutnya, Kementerian BUMN belum melakukan kajian dan masih melihat langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk BUMN tersebut.

"Memang PPA pasti mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kan kami lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang bisa dilakukan dan sambil menunggu hasil di pengadilan dan PKPU juga," kata Arya, Kamis (27/6/2024).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads