Sebanyak 422 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024. Mereka akan mencoblos dari dalam lapas.
"Yang diajukan Lapas Kupang untuk pemilihan sebanyak 493, namun setelah saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) hanya 422 saja yang memenuhi syarat," ungkap Kalapas Kupang Badaruddin, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, Lapas Kupang sebagai lembaga pembinaan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menentukan pilihan calon kepala daerah untuk lima tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memilih pilihannya calon kepala daerah," katanya.
"Di sini menyiapkan 2 TPS dan Lapas Kelas IIA mengapresiasi dan perhatian sehingga memberikan ruang bagi kami untuk diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan pemilihan di Lapas Kupang," jelasnya.
Komisioner KPU Kota Kupang Florianus Hartono mengatakan koordinasi yang dilakukan KPU merupakan tugas yang diberikan negara untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menentukan pilihan calon kepada daerah.
"Ini merupakan tugas negara yang dilaksanakan KPU untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan bakal calon kepala daerah," ujar Florianus Hartono.
(dpw/dpw)