Balai Penyuluhan Pertanian Dompu Disegel, Pemkab Klaim Sudah Bayar Tanah

Balai Penyuluhan Pertanian Dompu Disegel, Pemkab Klaim Sudah Bayar Tanah

I Wayan Sui Suadnyana, Faruk Nickyrawi - detikBali
Rabu, 24 Jul 2024 17:34 WIB
Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Dompu yang disegel, Rabu (24/7/2024). (Faruk Nickyrawi)
Foto: Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Dompu yang disegel, Rabu (24/7/2024). (Faruk Nickyrawi)
Dompu -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeklaim sudah membayar tanah yang menjadi Balai Penyuluhan (BPP) Dinas Pertanian dan Perkebunan di Kecamatan Dompu. BPP Kecamatan Dompu sebelumnya diduga disegel oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, mengatakan tanah BPP Kecamatan Dompu telah dibayar sebesar Rp 1,80 miliar pada 2023. "Nominal itu sesuai dengan putusan hakim pengadilan negeri dan putusan Mahkamah Agung," ungkap Sekda Gatot kepada detikBali, Rabu (24/7/2024).

Gatot menuturkan penyegelan BPP Kecamatan Dompu dipicu masalah keluarga pemilik tanah. Mereka disebut terlibat konflik internal keluarga soal pembagian uang hasil jual tanah tidak merata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dibayar oleh pemda sesuai putusan PN Dompu, MA, cuma itu masalah keluarga yang punya tanah ini karena merasa tidak adil bagi uang dari pemda," bebernya.

Sebelumnya, BPP Kecamatan Dompu disegel menggunakan kayu dan bambu. Akibatnya, aktivitas pelayanan di kantor itu lumpuh total.

ADVERTISEMENT

Tidak diketahui pasti siapa yang menyegel kantor tersebut. Namun menurut warga, kantor itu disegel oleh pemilik tanah. Diduga tanah tempat kantor itu dibangun masih sengketa soal pembayaran.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads