Tidak diketahui pasti siapa yang menyegel kantor tersebut. Namun menurut warga, kantor itu disegel oleh pemilik tanah. Diduga tanah tempat kantor itu dibangun masih sengketa soal pembayaran.
"Kalau tidak salah yang segel itu pemilik tanah. Katanya itu masalah harga tanah yang belum dibayar oleh pemerintah," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada detikBali, Rabu (24/7/2024).
Menurutnya, kantor tersebut telah disegel sejak hari Senin (22/7/2024). Sejak saat itu, aktivitas kantor tersebut lumpuh total. Tidak ada pegawai yang masuk bekerja.
"Sudah tiga hari ini disegel. Orang yang bekerja itu tidak boleh masuk," bebernya.
Pantauan detikBali pada Rabu siang, kantor BPP itu terlihat kosong tanpa penghuni dan tidak ada aktivitas pelayanan apapun di dalamnya. Kantor itu disegel tepat di pintu gerbangdengan menggunakan bambu. Selain itu terdapat juga papan yang bertuliskan Tanah Ini Milik A Wahab Jamaluddin berdasarkan Nomor Putusan 1310 K/ PDT / 2020.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, yang dikonfirmasi detikBali melalui WhatsApp belum memberikan respons hingga berita ini tayang.
(nor/iws)