Anggota DPRD Bima Rafidin buka suara terkait video viral dia marah-marah ke polisi yang menilangnya. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menepis mobil Toyota Fortuner miliknya yang ditahan polisi, bodong.
"Persoalan itu telah selesai," ucap Rafidin kepada detikBali, Senin, (22/7/2024).
Rafidin mengeklaim telah mematuhi semua peraturan lalu lintas dalam berkendara. Ia mengaku memiliki SIM, namun pada pemeriksaan SIM-nya mati, sehingga harus dibuat ulang.
"Saya pikir SIM yang mati itu cukup diperpanjang. Tapi ternyata, kalau sudah mati harus dibuat ulang. Dan hari ini saya sudah membuat SIM baru," ujar Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya. Termasuk juga menahan mobi Fortuner yang digunakannya.
"Mobil itu ditahan untuk menyelesaikan administrasi. Terutama soal perpanjangan STNK dan pajak," beber Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima ini.
Rafidin memastikan mobil tersebut bukan mobil bodong. Sebab, dokumen kendaraan seperti STNK hingga BPKB masih lengkap.
"Lengkap semua, ada BPKB dan STNK. Jadi tak benar dan tak ada istilah mobil itu bodong," pungkasnya.
(dpw/dpw)