'Taubatnya' Anggota DPRD Bima Setelah Marah-marah Saat Ditilang Polisi

Round Up

'Taubatnya' Anggota DPRD Bima Setelah Marah-marah Saat Ditilang Polisi

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 23 Jul 2024 09:46 WIB
Potongan video adu mulut anggota DPRD Kabupaten Bima dengan polisi.
Potongan video adu mulut anggota DPRD Kabupaten Bima dengan polisi. (Foto: Tangkapan layar)
Bima -

Anggota DPRD Bima Rafidin yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya 'taubat' setelah marah-marah kepada polisi yang menilangnya. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu membantah mobil Toyota Fortuner miliknya bodong.

Rafidin memastikan mobil tersebut bukan mobil bodong. Sebab, dokumen kendaraan seperti STNK hingga BPKB masih lengkap. "Lengkap semua, ada BPKB dan STNK. Jadi tak benar dan tak ada istilah mobil itu bodong," kata Rafidin, Senin (22/7/2024).

Rafidin mengeklaim telah mematuhi semua peraturan lalu lintas saat berkendara. Namun, masa berlaku SIM-nya mati saat diperiksa polisi. Seusai ribut-ribu dengan polisi, Rafidin akhirnya membuat SIM baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir SIM yang mati itu cukup diperpanjang. Tapi ternyata, kalau sudah mati harus dibuat ulang. Dan hari ini saya sudah membuat SIM baru," imbuh Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bima itu.

Menurut Rafidin, polisi juga telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya. Termasuk juga menahan mobil Fortuner yang digunakannya.

ADVERTISEMENT

"Mobil itu ditahan untuk menyelesaikan administrasi. Terutama soal perpanjangan STNK dan pajak," beber Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima ini.

Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, Iptu Rizal Penghutan Sipayung, membenarkan Rafidin telah membuat SIM baru. Namun, mobil Toyota Fortuner milik Rafidin masih ditahan. "Ya, mobilnya ada di Polres," kata Rizal.

Meski begitu, Rizal enggan menjelaskan penyebab mobil Rafidin masih ditahan. Informasinya, mobil itu ditahan lantaran menunggak pajak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati atau diregistrasi ulang selama beberapa tahun.

Pantauan detikBali, mobil Toyota Fortuner bercat hitam milik Rafidin masih terparkir di Mapolres Bima, Senin (22/7/2024). Mobil berpelat nomor B 1744 CLR itu ditahan bersama kendaraan roda dua dan empat yang ditilang dalam Operasi Patuh Rinjani 2024 di wilayah hukum Polres Bima.

Mobil Fortuner milik Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin yang ditahan di Polres Bima, Senin (22/7/2024). (Dok. Rafiin/detikBali)Mobil Fortuner milik Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin yang ditahan di Polres Bima, Senin (22/7/2024). (Dok. Rafiin/detikBali)

Sempat Viral di Medsos

Video saat Rafidin adu mulut dengan polisi di jalan raya sempat viral di medsos. Berdasarkan video berdurasi 35 menit yang beredar, terlihat seorang polisi dari Satlantas Polres Bima menunjukkan Fortuner milik anggota DPRD Kabupaten Bima itu.

"Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004," kata polisi sembari menunjukkan STNK mobil.

Tak terima, Rafidin meminta polisi tersebut agar tidak membacakan secara terang-terangan terkait nomor pelat hingga pajak mobilnya yang menunggak itu. "Tak perlu dibaca-baca begitu," kata Rafidin dalam video itu.

Adu mulut antara Rafidin dengan polisi itu terjadi saat operasi Patuh Rinjani 2024, Sabtu (20/7/2024). Sementara, lokasinya belum diketahui persis.

Saat pemeriksaan, mobil Fortuner yang dikendarai Rafidin pelat nomornya mati dan pajak belum dibayar. Bahkan, Rafidin tak mengantongi SIM A sebagai syarat wajib mengemudi mobil di jalan raya.




(iws/iws)

Hide Ads