Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) rencananya akan ditutup untuk wisatawan mulai tahun depan. Wacana ini lantas mendapat penolakan dari warga dan pelaku pariwisata di sana.
Sementara di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ada seorang montir yang ditangkap polisi karena melakukan sodomi kepada bocah berusia 12 tahun di SPBU. Dia mengaku pernah menjadi korban sodomi sewaktu kecil. Dia bahkan telah menyodomi banyak bocah di sana.
Dua peristiwa di atas kami rangkum dengan sejumlah berita menarik yang mendapat sorotan dalam sepekan terakhir. Berikut rangkuman berita terpopuler sepekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Montir Sodomi 10 Bocah
Seorang montir bengkel berinisial SA (20) ditangkap polisi setelah menyodomi seorang bocah berinisial M (12). Setelah diinterogasi, terungkap SA total pernah menyodomi 10 bocah.
Dia beralibi pernah menjadi korban sodomi ketika duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga kini bertransformasi menjadi pelaku.
Menurut SA, peristiwa sodomi yang dialaminya hampir mirip dengan apa yang dia lakukan sekarang. SA lebih banyak menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda NTB.
"Saya pernah jadi korban. Saya waktu itu pulang sekolah, waktu kelas 6 SD disodomi oleh R asal Sakra, Lombok Timur," ujar SA di Polda NTB, Kamis (18/7/2024).
SA menuturkan ketika itu dirinya diajak naik motor oleh R. Ia lantas dibawa ke kediaman R di wilayah Sakra, Lombok Timur.
"Saya kenal orangnya. Saya diajak di rumahnya. Di sana saya dipaksa buka celana lalu disodomi oleh R waktu itu," imbuhnya.
Setelah bertahun-tahun berlalu, SA yang semula korban berubah menjadi pelaku pencabulan. Ia kemudian ditangkap polisi lantaran menyodomi M di SPBU Kecamatan Gerung, Lombok Barat, pada Selasa (25/6/2024).
Namun, SA mengelak telah melakukan kekerasan seksual terhadap pelajar berusia 12 tahun itu. "Saya kan bayar dia (korban M) Rp 50 ribu. Tidak melampiaskan," kata SA.
SA mengaku melakukan perbuatan tak terpuji terhadap M secara spontan. Selain di SPBU Lombok Barat, SA juga menyodomi korban di salah satu lokasi di Lombok Utara. "Ya, dua kali saya sodomi dia," imbuh SA.
![]() |
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB Ipda Dewi Sartika mengatakan sedang melakukan pemeriksaan kejiwaan SA seusai ditangkap polisi pada Kamis (27/6/2024). "Ya sedang kami periksa kejiwaannya. Ini masih berproses," katanya.
Menurut Dewi, SA rupanya telah beraksi sampai 10 kali dengan 10 korban berbeda. SA, Dewi berujar, menjadi pelaku sodomi sejak usia dini. Sejak duduk di bangku sekolah dasar, SA sudah melakukan aksi sodomi kepada beberapa korban.
"Pengakuan sementara pelaku sudah beraksi 10 kali dengan 10 korban," kata Dewi.
Terkadang, lanjut Dewi, SA melakukan aksinya kepada orang yang tidak dikenal dengan memberikan sejumlah uang. "Modusnya seperti itu," katanya.
Kini, SA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Modus Nonton Upin Ipin, Pemuda Perkosa Siswi SD
Siswi SD berinisial AMD menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial YFSP. Pelaku merupakan tetangga AMD yang tinggal di Boawae, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, YFSP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Dominggus Duran mengungkapkan pemerkosaan terhadap bocah berusia delapan tahun itu terjadi di rumah YFSP pada September 2023. YFSP melancarkan aksi bejatnya dengan modus menonton film Upin-Ipin melalui ponselnya.
"Kejadian berawal pada saat korban pergi ke rumah tersangka dengan maksud mau bermain dengan adik tersangka. Setibanya di rumah tersangka, tersangka merayu korban dengan memberikan korban handphone dan menonton Upin-Ipin," ungkap Dominggus, Rabu (17/7/2024).
Dominggus menuturkan YFSP melancarkan aksi bejatnya saat AMD sedang menonton serial televisi animasi Malaysia tersebut. Setelah kejadian itu, AMD pun pulang ke rumahnya.
Aksi bejat YFSP terungkap saat ibu korban melihat ada bercak darah pada celana yang dikenakannya. AMD kemudian dibawa ke seorang bidan. Saat diperiksa, ditemukan darah segar di kemaluan siswi SD itu.
"Atas kejadian tersebut ibu korban melapor kasus tersebut ke Polsek Boawae dan selanjutnya dilimpahkan untuk ditangani oleh Unit PPA Polres Nagekeo," imbuh Dominggus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YFSP langsung ditahan di Rutan Polres Nagekeo. Ia dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Taman Nasional Komodo Akan Ditutup
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berencana menutup kawasan Taman Nasional Komodo dari aktivitas wisata. Belum diketahui aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo bakal ditutup total atau pada hari tertentu saja.
BNTK sedang mengkaji rencana penutupan aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo. Penutupan kunjungan wisatawan ke salah satu destinasi favorit di Indonesia itu ditargetkan terealisasi pada pertengahan tahun depan.
"Tahun ini kajiannya selesai sehingga diharapkan pertengahan tahun depan sudah bisa diterapkan secara bertahap," ungkap Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga, Senin (15/7/2024).
Hendrikus menegaskan tak menutup kemungkinan aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo ditutup total. Semua tergantung hasil kajian dan tangan masyarakat serta pihak terkait lainnya.
"Tentu akan memperhatikan kebutuhan pengelolaan dan respons masyarakat, dimungkinkan akan ditutup total," ujar Hendrikus.
Hendrikus membeberkan empat alasan perlu dilakukan penutupan aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo. Pertama, Taman Nasional Komodo perlu pemulihan dari aktivitas wisata yang intens selama ini.
"Memberikan kesempatan kawasan dan sumber daya alam TNK untuk bisa 'beristirahat dan atau memulihkan diri' dari tekanan akibat aktivitas wisata yang akhir-akhir ini sangat intens dan cenderung meningkat," terang Hendrikus.
Alasan kedua, mendorong spot-spot wisata di daratan Pulau Flores sebagai destinasi utama selain Taman Nasional Komodo. Selama ini, jelas Hendrikus, kunjungan wisatawan hanya terpusat di kawasan Taman Nasional Komodo.
Ketiga, mendorong peningkatan peluang ekonomi bagi masyarakat yang berada sekitar daya tarik wisata di Pulau Flores dan sekitarnya. Terakhir, mendorong efektivitas pengelolaan melalui penataan kembali sumber daya amnusia (SDM), infrastruktur, relasi dengan para pihak, terutama masyarakat dalam kawasan sebagai bagian dari revitalisasi instrumen pengelolaan Taman Nasional Komodo.
"Tentu semuanya harus melalui kajian secara ilmiah dan mendengar masukan dari semua pihak yang terkait," tandas Hendrikus.
(dpw/gsp)