Seorang montir bengkel berinisial SA (20) ditangkap polisi setelah menyodomi pelajar berinisial M (12). Aksi bejat itu dilakukan SA di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
SA lebih banyak menundukkan kepala saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda NTB. Kepada polisi dan awak media, ia bercerita pernah menjadi korban sodomi oleh seorang pria di Lombok Timur.
"Saya pernah jadi korban. Saya waktu itu pulang sekolah, waktu kelas 6 SD disodomi oleh R asal Sakra, Lombok Timur," ujar SA di Polda NTB, Kamis (18/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Montir Sodomi Pelajar di SPBU Lombok Barat |
SA menuturkan ketika itu dirinya diajak naik motor oleh R. Ia lantas dibawa ke kediaman R di wilayah Sakra, Lombok Timur.
"Saya kenal orangnya. Saya diajak di rumahnya. Di sana saya dipaksa buka celana lalu disodomi oleh R waktu itu," imbuhnya.
Setelah bertahun-tahun berlalu, SA yang semula korban berubah menjadi pelaku pencabulan. Ia kemudian ditangkap polisi lantaran menyodomi M di SPBU Kecamatan Gerung, Lombok Barat, pada Selasa (25/6/2024).
Namun, SA mengelak telah melakukan kekerasan seksual terhadap pelajar itu. "Saya kan bayar dia (korban M) Rp 50 ribu. Tidak melampiaskan," kata SA.
SA mengaku melakukan perbuatan tak terpuji terhadap M secara spontan. Selain di SPBU Lombok Barat, SA juga menyodomi korban di salah satu lokasi di Lombok Utara. "Ya, dua kali saya sodomi dia," imbuh SA.
Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkapkan SA melakukan aksi bejat itu dengan menarik pinggang anak korban agar tidur. Kasus kekerasan seksual itu terjadi pada Selasa (25/6/2024.
Menurut Pujewati, SA dan R awalnya berkeliling naik motor. Pada pukul 23.00 Wita, keduanya singgah ke SPBU Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Di sanalah SA menyodomi M saat sedang tertidur.
"Di sana korban kelelahan akhirnya tidur di area SPBU," ujar Pujewati.
M lantas bangun dari tidurnya. Lantaran merasa tidak nyaman, ia bergegas pergi ke toilet. SA malah menyusul M dan kembali melakukan sodomi di dalam kamar mandi SPBU.
Keesokan harinya, SA membawa M ke wilayah Lombok Utara. SA kembali melakukan aksi sodomi terhadap bocah malang tersebut.
Polisi telah menangkap SA di rumahnya pada Kamis (27/6/2024). Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu kaus hitam, satu celana biru, hingga satu flash disk.
Kini, SA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 300 juta," tandas Pujewati.
(iws/gsp)