Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, Anda dapat mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat dilakukan baik secara online maupun offline.
Yuk simak cara mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online dan offline berikut ini.
Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online
Pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.
1. Anda perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK
2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'
3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar
5. Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai
6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri
7. Klik 'Ajukan Permohonan'
8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline
Selain dengan cara online, Anda juga dapat mengecek apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
β’ Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
β’ Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
β’ Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Baca juga: Kala BUMN Sekelas Indofarma Terjerat Pinjol |
Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Nah, demikian cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga informasi tersebut membantu ya!
(nor/nor)