Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang berstatus pengurus partai politik (parpol). Hal itu diketahui saat Bawaslu NTT melakukan pengawasan langsung tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
"Ada 10 temuan yang salah satunya petugas pantarlih yang terindikasi sebagai anggota partai politik," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu NTT, Amrunur Muhammad Darwan, kepada detikBali, Minggu (7/7/2024).
Menurutnya, anggota pantarlih yang berafiliasi dengan parpol tersebut juga sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU. Ia menegaskan Bawaslu NTT telah melaksanakan rapat evaluasi terkait pengawasan coklit bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota dan Panwascam se-NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga kuat pantarlih tersebut merupakan pendukung atau simpatisan partai politik dan pendukung dari salah satu bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak2024," ujar Amrunur.
Selain itu, Bawaslu NTT juga menemukan pantarlih yang tidak menunjukkan salinan SK Pantarlih saat melakukan coklit di lapangan. Ada pula anggota pantarlih yang tidak menempelkan stiker tanda bukti coklit saat mendatangi rumah-rumah calon pemilih untuk Pilkada 2024.
"Pantarlih tetap mencatat pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal, di bawah umur, dan pemilih ganda. Selain itu, pantarlih tetap mencatat pemilih yang tidak dapat menunjukkan identitasnya (KTP-el, KK, IKD)," imbuhnya.
Bawaslu NTT, Amrunur melanjutkan, telah memberi rekomendasi kepada pantarlih agar melakukan perbaikan terhadap temuan 10 bentuk ketidakpatuhan prosedur saat melakukan coklit. Menurutnya, ketentuan dan mekanisme coklit telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024.
"Kami berikan saran atau rekomendasi kepada PPS dan PPK untuk segera dilakukan perbaikan tata cara, prosedur, dan mekanisme coklit," ungkap Amrunur.
Amrunur menjelaskan Bawaslu NTT bakal terus mengawal dan memastikan agar rekomendasi terkait proses coklit tersebut ditindaklanjuti. Bawaslu NTT juga melakukan uji petik terhadap kinerja pantarlih untuk memastikan ketepatan akurasi, kemutakhiran, dan cakupan pemilih yang komprehensif.
Ia mendorong masyarakat untuk turut aktif dalam memastikan status hak pilihnya. Warga juga dapat melaporkan pelanggaran dalam tahap pemutakhiran data pemilih ke posko kawal hak pilih atau Bawaslu terdekat.
"Bawaslu juga turut melibatkan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan coklit di daerahnya," pungkasnya.
(iws/iws)