Pleno Tingkat Provinsi, Bawaslu NTT Temukan Selisih Jumlah Surat Suara

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub NTT 2024

Pleno Tingkat Provinsi, Bawaslu NTT Temukan Selisih Jumlah Surat Suara

Simon Selly - detikBali
Minggu, 08 Des 2024 07:37 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Kupang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyelenggarakan pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTT pada Sabtu (7/12/2024). Namun, Bawaslu NTT menemukan selisih jumlah surat suara di TPS.

Anggota Bawaslu NTT Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Amrur Darwan, menyebut pleno hari pertama dilakukan untuk 13 kabupaten/kota se-NTT. Dari hasil pleno, ditemukan kelebihan dan kekurangan surat suara saat pencoblosan berlangsung pada 27 November 2024.

"Dari 13 kabupaten tadi, minus Sumba Tengah (tidak ada kelebihan dan kekurangan surat suara)," ujar Amrur seusai pleno di KPU NTT, Sabtu (7/12/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan salah satu contoh terjadi di Kabupaten Kupang. Di Kabupaten Kupang ditemukan kekurangan 100 surat suara di beberapa TPS. Menurutnya, secara regulasi, jumlah surat suara sesuai dengan DPT ditambah 2,5 persen surat suara. Akan tetapi yang diterima riil oleh KPPS di TPS terdapat selisih.

"Kami juga harus memastikan bahwa kelebihan atau kekurangan itu harus tercatat dalam berita acara. Kami juga melakukan pengawasan terhadap hal itu. Kenapa bisa terjadi selisih, baik itu selisih kurang maupun selisih lebih yang diterima oleh teman-teman PPS," terang dia.

ADVERTISEMENT

Amrur menuturkan selisih yang terjadi bisa disebabkan oleh human error atau kesalahan teknis di lapangan sehingga terjadi selisih. "Kemungkinan saat penyortiran lipat oleh teman-teman KPU. Walaupun telah dihitung tetapi teknisnya di lapangan saat diterima teman-teman KPPS terima di TPS ternyata ada selisih. Selisih terjadi saat pendistribusian dari KPU ke TPS," pungkasnya.

Untuk diketahui pleno rekapitulasi peroleh suara pemilihan Pilgub NTT oleh KPU NTT baru menyelesaikan 13 kabupaten/kota se-NTT. Artinya masih ada 8 kabupaten/kota lagi.

Berikut kabupaten yang selesaikan rekapitulasi tingkat Provinsi NTT :

1. Sabu Raijua
2. Sumba Barat
3. Sumba Tengah
4. Rote Ndao
5. Manggarai Barat
6. Timor Tengah Utara (TTU)
7. Manggarai
8. Ngada
9. Belu
10. Kota Kupang
11. Sumba Timur
12. Malaka
13. Kabupaten Kupang




(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads