Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak lima kabupaten di Provinsi NTT sedang menangani tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari kasus-kasus di lima kabupaten itu, empat di antaranya telah naik ke tahapan penyidikan kepolisian.
"Dari 22 kabupaten/kota (di NTT), yang menangani tindak pidana pemilihan ada di Alor, Ende, Ngada, Malaka, dan Belu," ujar anggota Bawaslu NTT, Melpi Marpaung, kepada detikBali, Sabtu (19/10/2024).
Melpi merinci empat kasus tindak pidana dalam Pilkada 2024 yang statusnya telah naik penyidikan, antara lain Kabupaten Belu, Malaka, Ngada, dan Ende. Sedangkan, kasus di Alor masih dalam proses klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Melpi, jenis pelanggaran yang ditemukan di kelima kabupaten tersebut bervariasi. Mulai dari dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala desa, perangkat desa, aparatur sipil negara (ASN), maupun pelanggaran oleh masyarakat.
"Dari beberapa yang sudah berproses ini, dugaan pelanggaran yang dilakukan berupa turut serta dalam kampanye paslon (pasangan calon) dan melanggar larangan kampanye. Semua dugaan pelanggaran yang terjadi diproses oleh Bawaslu," imbuhnya.
Melpi menjelaskan beberapa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia mengakui beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN juga masih berproses di bawaslu kabupaten.
Ia menegaskan seluruh laporan terkait tindak pidana pilkada maupun kasus yang menyangkut netralitas ASN saat ini masih terus berproses. Adapun, proses penyidikan untuk dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada berproses selama 14 hari ke depan.
"Kami akan tetap mengawal proses ini bersama-sama sampai selesai penanganannya," pungkasnya.
(iws/iws)