Bawaslu NTT Temukan Dua Pemilih Miliki Dokumen Kependudukan Timor Leste

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Bawaslu NTT Temukan Dua Pemilih Miliki Dokumen Kependudukan Timor Leste

I Wayan Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Minggu, 18 Agu 2024 20:39 WIB
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento. (Simon Selly/detikBali)
Foto: Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dua pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memiliki dokumen kewarganegaraan Timor Leste.

"Dokumen yang kami temukan menunjukkan bahwa kedua pemilih tersebut memiliki kewarganegaraan Timor Leste," ujar Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento, Minggu (18/8/2023) melalui sambungan telepon.

Nato menjelaskan temuan-temuan ini telah ditindaklanjuti. Namun, dua pemilih dengan dokumen kependudukan asal Timor Leste baru diketahui setelah pleno penetapan tempat pemungutan suara (TPS) tingkat kabupaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan terkait warga negara asing sebenarnya sudah banyak ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU Provinsi NTT. Namun, secara faktual kami baru mendapatkan informasi tersebut dua hari setelah pleno rekapitulasi penetapan TPS di tingkat Kabupaten Belu," jelasnya.

Bawaslu telah menyampaikan temuan ini dalam forum rekapitulasi dan akan dilakukan pembaharuan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).

ADVERTISEMENT

"Namun, hal ini tergantung pada bagaimana bukti faktual tersebut dilihat dan diproses oleh KPU, tetapi pada prinsipnya kami sudah menyampaikan informasi dan bukti dokumen kependudukan Timor Leste dari dua pemilih tersebut," ujar Nato.

Ia berharap KPU NTT dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Imigrasi, untuk membantu mengawasi pemilih.

"Kami berharap temuan ini dapat diperhatikan oleh KPU, dengan adanya koordinasi berjenjang dan terpadu antara KPU dan semua pemangku kepentingan, termasuk imigrasi dan Dinas Dukcapil," ungkapnya.

Selain itu, Nato menyampaikan salah satu isu krusial yang menjadi saran perbaikan Bawaslu kepada KPU NTT adalah mengenai pemilih yang belum terdaftar sebagai DPS. Bawaslu juga memberikan saran agar dilakukan penambahan TPS.

"Kami juga mengajukan penambahan 79 TPS. Penambahan ini didasarkan pada uji petik dan hasil pengawasan yang menemukan bahwa pemilih akan kesulitan menuju TPS karena jarak yang jauh dan kondisi topografi. Hal ini terjadi akibat dari perampingan TPS dalam Pemilu menuju Pilkada 2024," terangnya.




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads