Beragam peristiwa menarik dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan pembaca detikBali dalam sepekan terakhir.
Ada kabar terkait seorang santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Lombok, yang meninggal dunia diduga dipukul sesama rekannya pakai balok. Sementara pemilik ponpes menyebut santri perempuan itu masuk rumah sakit karena jerawat di hidung.
Kemudian ada berapa terkait kekesalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena izin MotoGP yang berbelit-belit. Dia menyebut hal ini yang membuat event-event besar lebih banyak diselenggarakan di negara tertangga.
Dua berita tersebut kami rangkum dengan berita lain yang menarik dari NTB dan NTT. Berikut rubrik 'Nusra Sepekan'.
Dua Tahanan Kabur Setelah Sidang di PN Mataram
Dua tahanan terkait kasus pencurian, SH dan Z, kabur setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. Keduanya nekat melompat dari mobil tahanan.
H dan Z kabur pada Rabu (26/6/2024) sore. "Kedua tahanan ini lompat dari mobil tahanan setelah mengikuti sidang," kata salah seorag saksi, A, Kamis (27/6/2024).
A menerangkan sebelum lompat dari mobil, SH dan Z juga sempat ribut di PN Mataram. SH dan Z ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan SH sudah ditangkap pada Rabu malam. "Satunya lagi (Z) belum, semoga sore ini bisa ketemu," katanya.
Kedua tahanan melarikan diri dengan membuka paksa jendela mobil setelah menjalani persidangan di PN Mataram.
"Dua tahanan itu memanfaatkan situasi saat laju mobil tahanan melambat ketika akan berbelok dari arah Jalan Bypass (Mataram) menuju ke (Lapas) Kelas IIA (di) Kuripan, Lombok Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Ivan Jaka dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Mengetahui SH dan Z kabur, beberapa pengawal tahanan mengejar kedua terdakwa. Sementara pengawal lainnya membawa tahanan lain menuju Lapas Lombok Barat.
Setelah itu, petugas menyisir di sekitar lokasi kaburnya dua tahanan. "Tak berselang lama mendatangi rumah SH di Majeluk, Kota Mataram," ungkap Ivan.
Ivan mengatakan SH kemudian menyerahkan diri tanpa perlawanan dan langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Sementara Z belum ditangkap Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu (29/6/2024). "Tim sudah mengamankan yang bersangkutan di wilayah Lingsar, Lombok Barat," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa, Sabtu sore.
Menurut Yogi, Z diamankan tanpa perlawanan. Petugas lantas menggiring terdakwa kasus pencurian itu ke Mapolresta Mataram.
Truk Tabrak Rumah, Mahasiswa Politeknik Kupang Tewas
Truk Fuso berpelat nomor DH 8571AM menghantam rumah warga di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT. Akibatnya, seorang mahasiswi Politeknik Negeri Kupang bernama Debi Fanggidae (21) tewas di tempat.
"Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 22.00 Wita. Anak dari pemilik rumah meninggal di sini," ujar seorang saksi, Ongki Tanaos (22), saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (28/6/2024).
Pantauan detikBali, truk dan lokasi kecelakaan maut itu telah dipasangi garis polisi. Sejumlah polisi juga masih berjaga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Warga terus berdatangan hingga arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk itu juga sempat menyeruduk sejumlah papan, balok, dan kaca milik mebel kayu di TKP. Truk itu lantas menghantam dinding rumah semi permanen milik warga.
Ongki menuturkan truk Fuso itu awalnya melintas dari arah Kampus Politani Kupang. Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi setelah sopir truk hilang kendali.
"Sopir truknya dalam keadaan mengantuk, tidak mabuk sopi," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung saat diwawancari detikBali di lokasi kejadian, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, Aldinan berujar, truk yang kemudikan oleh Mikhael Saku Naihauf juga mengalami rem blong. Saat bersamaan, pria berusia 38 tahun itu hendak menurunkan gigi transmisi tiga ke gigi dua. Namun, transmisi masuk ke netral dan tidak bisa masuk lagi.
"Sehingga dalam posisi mobil sudah laju karena menurun, makanya remnya langsung blong dan sopirnya juga panik," tuturnya.
Pasien Somasi RSUD NTB
Seorang pasien bernama Mastampawan melayangkan somasi kepada RSUD Provinsi NTB. Perempuan asal Kecamatan Plampang, Sumbawa, itu mengajukan somasi setelah tangannya membengkak seusai melakukan kemoterapi di rumah sakit tersebut.
Kuasa hukum Mastampawan, Abdul Hanan, mengungkapkan kliennya diduga menjadi korban malapraktik selama dirawat di RSUD NTB. Menurut Hanan, hal itu bermula saat kliennya melakukan kemoterapi setelah didiagnosa kanker payudara.
"Sebelum dilakukan tindakan kemoterapi, seluruh fungsi badan terutama pada kedua tangan dalam keadaan normal dan tidak ada gangguan atau penyakit bawaan apapun. Tapi sekarang tangan klien kami membengkak dan pecah-pecah," kata Hanan, Kamis (20/6/2024).
Ia meminta RSUD NTB mempertangungjawabkan dugaan kelalaian tindakan medis yang dilakukan oleh perawat dan dokter di rumah sakit tersebut.
"Kami beri waktu tiga hari sejak kami ajukan somasi pertama. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum," pungkas Hanan.
Dirut RSUD NTB Lalu Herman Mahaputra alias Jack menanggapi somasi yang diajukan Mastampawan melalui kuasa hukumnya. Jack mengaku tidak keberatan terkait somasi yang dilakukan oleh pasien tersebut.
"Kemarin kan sudah dijelaskan oleh Humas RSUP. Tapi kalau mau somasi, ya lanjut saja. Tidak apa-apa," kata Jack singkat.
Belakangan, kasus ini berujung damai. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Perdamaian antara pasien asal Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang, Sumbawa, itu tertuang dalam berita acara tertanggal 25 Juni 2024. Tertuang dalam berita acara itu, RSUD NTB akan memberikan pengobatan gratis kepada pasien pengidap kanker payudara tersebut.
"Pemberian pengobatan gratis ini sampai selesai perawatan sesuai kesepakatan yang kami capai bersama dalam pertemuan Selasa kemarin dengan pihak RSUD NTB," kata Abdul Hanan selaku kuasa hukum Mastampawan, di Mataram, Kamis (27/6/2024).
Secara lengkap, Hanan menyampaikan pertemuan dengan RSUD NTB menghasilkan empat poin kesepakatan. Pertama, RSUD NTB menyatakan siap memberikan pelayanan yang maksimal, termasuk pengobatan untuk penanganan pasien secara gratis tanpa ada pungutan biaya sampai selesai perawatan.
Kedua, pihak rumah sakit memfasilitasi kebutuhan harian pasien berupa makanan bergizi selama perawatan berlangsung di RSUD NTB. Poin ketiga menyebutkan RSUD NTB bersama tim kuasa hukum sepakat bersama-sama memberikan pemahaman tentang kondisi dan rencana tindakan selanjutnya.
Poin terakhir, pembentukan kesepakatan tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara RSUD NTB dengan kuasa hukum yang mewakili pasien Mastampawan. "Jadi, pada poin keempat, kesepakatan ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun," ujarnya.
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani Wakil Direktur Pelayanan RSUD NTB, Qomarul Islamiyati, mewakili Dirut RSUD NTB, Lalu Herman Mahaputra, bersama empat saksi dan Abdul Hanan, kuasa hukum pasien.
Kesepakatan antara RSUD NTB dengan kuasa hukum pasien pengidap kanker payudara ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan somasi terkait dugaan malapraktik dalam proses perawatan medis Mastampawan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Simak Video "Tampang 3 Pemerkosa Perempuan Asal Sumba Timur di Kuta Bali"
(dpw/dpw)