Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendalami dugaan kelalaian pengawas saat dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kabur dengan melompat dari mobil tahanan, Rabu (26/6/2024).
"Iya, kami sudah mendapatkan informasinya. Sudah sampai ke Asisten Intelijen. Sudah kami minta (kronologi kaburnya tahanan) ke Kejari Mataram, tapi belum kami terima," ucap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (27/6/2024).
Terkait dugaan kelalaian petugas dalam menjalankan standard operating procedure (SOP), Efrien belum mau menyimpulkan. Dia menegaskan hal itu akan diselidiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lihat dulu makanya laporan dari Kejari Mataram, tidak bisa kami simpulkan sekarang," ucap Efrien.
Jika ditemukan adanya kelalaian petugas, Efrien memastikan ada penindakan. "Tinggal diproses, kita lihat kan tingkat kelalaiannya," tegasnya.
Dua tahanan berinisial SH dan Z yang berstatus terdakwa itu kabur saat dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram seusai menjalani sidang dalam kasus pencurian.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid membantah dua tahanan yang kabur tersebut saat proses sidang. Dia menjelaskan dua tahanan itu kabur dari mobil tahanan Kejari Mataram dalam perjalanan kembali ke lapas.
"Mereka kabur di jalan saat dibawa ke lapas, caranya dengan melompat dari mobil (tahanan Kejari Mataram)," sebut Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid.
Satu dari dua tahanan yang kabur sudah menyerahkan diri, inisial SH. Sedangkan satu tahanan tersebut masih dalam dalam proses pencarian.
(hsa/gsp)