Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Jokowi mengatakan izin tambang tersebut sudah diberikan sejak lama. Dia juga menyatakan tambang itu bisa disetop jika menganggu lingkungan.
"Itu sudah diberikan izin sejak lama. Perpanjangannya di kementerian. Itu masalah teknis," kata Jokowi kepada wartawan di kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (13/6/2025).
Diketahui, isu tambang nikel di Raja Ampat kembali mencuat setelah beredar aktivitas tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat. Beberapa pihak menyebut izin awal diterbitkan pada 2017 saat Jokowi masih menjabat presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi tidak membantah soal itu, tapi dia menegaskan bahwa proses tersebut ditangani oleh kementerian teknis, bukan langsung oleh Presiden.
"Oh, itu terlalu teknis banget. Itu di kementerian, itu di kementerian," ujarnya.
Jokowi juga merespons mengenai dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang ramai disorot. Ia mengaku belum melihat langsung kondisi di lapangan.
"Saya belum lihat di lapangan, tapi kalau mengganggu lingkungan, ya memang kalau perlu di stop, ya stop. Kalau perlu dicabut, ya dicabut," ujar dia.
Disinggung mengenai soal satu perusahaan yang izinnya belum dicabut, Jokowi tak memberikan penjelasan rinci dan meminta wartawan menanyakan langsung ke kementerian.
"Iya, tanyakan ke kementerian," katanya singkat.
Dilansir detikFinance, Selasa (10/6), pemerintah mempertahankan izin tambang Kontrak Karya (KK) tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sementara itu, empat tambang lainnya per hari ini dicabut izin tambangnya.
PT Gag Nikel dinilai memiliki rencana dan operasional pertambangan sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan. Hal ini yang membuat perusahaan tersebut masih bisa beroperasi di Raja Ampat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan izin tambang Gag Nikel sudah diberikan sejak akhir orde baru. Tepatnya di tahun 1998.
"Kalau PT Gag, kontrak karya. Sejak tahun 98 kontrak karyanya, di zaman orde baru," beber Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Dalam paparannya, PT Gag Nikel mulai beroperasi pada 1972 dengan melakukan eksplorasi tahap awal di Pulau Gag. Kemudian pada 19 Februari 1998 dilakukan penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi PT Gag Nikel dan tahap eksplorasi lanjutan pada 1999 sampai 2002.
Lalu, pada 2006 hingga ke 2008 dilakukan perpanjangan tahap eksplorasi, dan tahapan studi kelayakan dilakukan pada 2008 hingga 2013. Tahap operasi diberikan oleh pemerintah pusat pada 30 November 2017, dan izin produksi ini diberikan hingga 2047.
(dil/ahr)