Wali Kota (Walkot) Mataram Mohan Roliskana buka suara soal Sekretaris Dewan (Sekwan) Lalu Aria Dharma yang hendak maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2024. Mohan meminta Aria menaati aturan karena berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Yang bersangkutan harus mengajukan cuti supaya tidak mengganggu (pekerjaan kedinasan), apalagi jabatannya di sini sangat strategis. Agenda-agenda di dewan sangat padat saat ini," kata Mohan kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Aria diketahui telah mendaftar ke Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKS untuk maju Pilkada 2024 sebagai bakal calon wakil wali kota (bacawalkot) Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohan menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram pada prinsipnya memberikan keleluasaan kepada ASN untuk berpolitik. "Ya silahkan saja, itu kan hak politik orang, silahkan saja," jawab Mohan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan Aria telah menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkonsultasi terkait maju Pilwalkot 2024. "Beliau akan mengajukan pensiun," kata Alwan.
Menurut Alwan, Pemkot Mataram tidak melarang jika ada ASN yang maju berkontestasi di pilkada. Namun, harus ada etika pemberitahuan kepada Pemkot Mataram yang akan diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Itu hak pejabat, ASN, bahkan staf, tetapi secara etika silahkan berkoordinasi atau minta izin kepada kami untuk mengajukan cuti tahunan atau mundur (pensiun dini)," tutupnya.
Sebagai informasi, ASN yang hendak maju di panggung politik harus mengundurkan diri. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Regulasi ini mengatur ketentuan ASN yang maju ke pilkada. Pasal 56 dan 59 regulasi itu menyebutkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wakil wali kota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.
(hsa/hsa)