Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti fenomena dugaan pungutan liar (pungli) menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Ombudsman menilai kasus pungli ini bisa saja terjadi saat PPDB.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya jika terjadi pungli selama pelaksanaan PPDB.
"Masyarakat bisa melaporkan permasalahan dugaan pungli yang terjadi saat PPDB, baik itu pungli berkaitan dengan seragam serta iuran sekolah," terang Darius kepada detikBali, Senin (17/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darius mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus pungli saat PPDB berlangsung. Sebab, pungli bisa terjadi di semua tingkatan, baik SD, SMP maupun SMA sederajat.
Darius mengungkapkan Ombudsman NTT bakal membuka posko pengaduan PPDB 2024/2024. Posko pengaduan akan dibuka di Kantor Ombudsman NTT selama PPDB berlangsung dari 19 Juni hingga 10 Juli 2024.
Menurut Darius, masyarakat bisa menyampaikan apapun kepada Ombudsman NTT melalui posko yang disiapkan. Tim Ombudsman juga akan melakukan kunjungan langsung ke sekolah yang melaksanakan PPDB, mulai dari SD, SMP, SMA dan madrasah.
"Selanjutnya akan berkoordinasi ke dinas pendidikan provinsi kabupaten dan kota, kandep (kantor departemen) agama, dan Lembaga Pengendali Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi NTT," terangnya.
(hsa/hsa)