Respons Jubir Kemenlu Seusai Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu NTB

Respons Jubir Kemenlu Seusai Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu NTB

Helmy Akbar - detikBali
Kamis, 13 Jun 2024 16:34 WIB
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal.Β (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal.Β (Foto: Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB). Musababnya, Lalu Iqbal dinilai melakukan manuver politik menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024.

Farid Tolomundu, selaku jubir Lalu Iqbal, tak mempermasalahkan sikap Bawaslu NTB tersebut. Menurutnya, pelaporan itu merupakan bagian dari tugas Bawaslu selaku penyelenggara pemilihan umum (pemilu).

"Kami menghormati setiap proses yang berjalan di Bawaslu. Kami memahami," kata Farid kepada detikBali, Kamis (13/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farid menjelaskan Lalu Iqbal telah memenuhi permintaan klarifikasi dari Bawaslu NTB beberapa waktu lalu. Menurutnya, Lalu Iqbal juga sudah menjelaskan rencana politiknya menjelang Pilgub NTB 2024.

Ia menilai tidak ada aturan yang melarang seorang aparatur sipil negara (ASN) untuk maju dalam pilkada. Ia menyebut seorang ASN harus melepaskan jabatannya ketika sudah resmi mendaftar sebagai pasangan calon di KPU.

ADVERTISEMENT

Lalu Iqbal, dia berujar, akan mengundurkan diri sebagai ASN setelah mendaftar sebagai cagub ke KPU NTB. Ia menuturkan pria yang juga bekas Dubes RI untuk Turki 2018-2023 itu sedang menjalani cuti panjang selama tiga bulan.

"Pak Iqbal saat ini sudah terhitung cuti panjang sejak Juni sampai Agustus. Nanti saat selesai cuti, langsung mendaftar di KPU. Kemudian mengajukan pengunduran sebagai ASN," bebernya.

Sebelumnya, Bawaslu NTB melaporkan 10 ASN - termasuk Lalu Iqbal - ke KASN. Mereka dilaporkan lantaran manuver politiknya menjelang Pilkada 2024.

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan laporan ke KASN dilakukan setelah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan prosedur. Bawaslu NTB telah mengumpulkan bukti-bukti dan mengklarifikasi kepada ASN bersangkutan.

"Hasil klarifikasi yang kami lakukan, kami berikan ke KASN, bahwa oknum ASN yang bersangkutan terbukti melanggar. Nanti Komisi ASN lah yang kemudian akan memberikan sanksi," jelas Hasan, Selasa (11/6/2024).




(iws/iws)

Hide Ads