Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mohammad Rum, memberi sinyal ikut Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bima 2024. Rum digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon wali kota.
Di satu sisi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh penjabat kepala daerah untuk mundur jika ikut Pilkada 2024.
"Sudah jelas Pj dikasih (diberi) izin untuk ikut (Pilkada) dan mengajukan mundur 40 hari sebelum daftar ke KPU," kata Rum kepada detikBali, Rabu, (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, Insya Allah maju, tergantung dukungan masyarakat dan partai politik (parpol)," sambungnya.
Meski begitu, Rum belum membeberkan parpol mana yang mengusungnya di Pilwakot Bima yang digelar 27 November 2024 itu. Namun, dia memastikan parpol pendukung dan pengusungnya sudah ada dan lebih dari cukup.
"Sudah ada. Sudah cukup banyak. Tapi siapa (parpol) mana saja nanti saja ya," ucap Rum.
Seperti diketahui, Kemendagri mengeluarkan SE nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tertanggal 16 Mei 2024. Surat itu tentang pengunduran diri Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Wali Kota yang akan maju di Pilkada 2024.
Dilihat detikBali, SE yang diteken oleh Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir atas nama Mendagri, itu ada beberapa hal yang disampaikan.
1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati, dan calon wakil bupati, serta calon wali lota dan calon wakil wali kota.
2. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Huruf q UU Nomor 10 tahun 2016, menyatakan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati, dan calon wakil bupati serta calon wakil wali kota Harus memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
3. Seusai lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon mulai 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
4. Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada angka 1 dan 2 di atas, terhadap Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Wali Kota yang akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024 agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri, selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan yang ditetapkan KPU.
(hsa/hsa)