Pengamat Ungkap Alasan Jalur Independen Sepi Peminat di Pilkada NTB 2024

Pengamat Ungkap Alasan Jalur Independen Sepi Peminat di Pilkada NTB 2024

Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 14 Mei 2024 13:56 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pilkada (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Mataram -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan tak ada calon kepala daerah (cakada) di NTB yang akan maju lewat jalur independen dalam Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran cakada perorangan telah ditutup pada Minggu (12/5/2024) malam.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Ihsan Hamid mengungkap sejumlah alasan sepinya peminat cakada jalur independen dalam Pilkada NTB 2024. Salah satunya karena syarat administratif yang dinilai terlampau berat. Mulai dari syarat dukungan berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga memastikan agar sebarannya terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prosesnya pun tidak cukup sampai di sana. Dia akan mengawal proses verifikasi faktual, apakah ada dukungan bodong atau tidak. Proses ini panjang dan berat," kata Ihsan kepada detikBali, Selasa (14/5/2024).

Syarat yang berat ini, menurut Ihsan, membuat bakal cakada berpikir ulang untuk maju lewat jalur independen. Prosesnya yang dilalui juga lebih panjang karena mereka harus memulai tahapan pilkada lebih dahulu ketimbang calon yang maju lewat partai politik (parpol).

ADVERTISEMENT

"Biayanya juga kan hampir sama dengan parpol dari sisi mahar politik. Tetapi tenaga yang terkuras kalau lewat independen jauh lebih besar," imbuhnya.

Dosen Komunikasi Politik itu kemudian menyoroti tahapan kampanye yang perlu dilalui oleh cakada independen. Menurutnya, calon nonparpol akan lebih sulit memobilisasi massa saat berkampanye.

"Mobilisasi massa tidak mudah. Akan lebih mudah kalau digerakkan lewat jalur paprol. Parpol punya tokoh, kader, fungsionaris, ke bawah," terangnya.

Dari sisi peluang menang, Ihsan melanjutkan, cakada yang maju lewat jalur parpol memiliki persentase kemenangan lebih besar ketimbang jalur independen. "Hampir 90 persen perhelatan pilkada di Indonesia pascareformasi dimenangkan oleh calon yang diusung parpol, apalagi di level provinsi," sambungnya.

Meskipun memenangkan kontestasi, Ihsan mengatakan cakada jalur independen tetap dituntut piawai membangun komunikasi dengan parpol pemilik kursi di legislatif. Hal itu untuk memastikan program unggulan kepala daerah mendapat 'karpet merah' dari dewan sebelum direalisasikan.

"Setelah pilkada, parpol jadi jaringan pengaman yang menjadi mitra kerja di parlemen. (Kepala daerah) yang menang lewat jalur independen sering kesulitan membangun komunikasi di parlemen," pungkas Ihsan.

Sebelumnya, KPU NTB memastikan tak ada calon gubernur independen atau perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Tak ada calon gubernur independen yang mendaftar sejak Rabu (8/5/2024) hingga batas akhir Minggu (12/5/2024) malam di KPU.

Cakada jalur independen untuk Pilgub NTB 2024 memerlukan dukungan paling sedikit 333.055 salinan KTP dengan sebaran minimal di enam kabupaten/kota di NTB. Tahun ini, NTB akan menggelar 11 pemilihan kepala daerah, antara lain, Pilgub NTB dan 10 pilkada kabupaten/kota.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads