KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilwakot Bima dan Pilbup Dompu

KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilwakot Bima dan Pilbup Dompu

Faruk Nickyrawi, Rafiin - detikBali
Senin, 13 Mei 2024 13:05 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pilkada (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Bima -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan tak ada calon independen yang akan berlaga dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bima 2024. Musababnya, tidak ada satupun calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan hingga batas akhir penyetoran pada Minggu (12/5/2024).

"Sampai batas waktu yang ditetapkan, tak ada tim penghubung atau bakal paslon jalur independen yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan," kata Ketua KPU Kota Bima Suaeb kepada detikBali, Senin (13/5/2024).

Suaeb mengungkapkan jadwal pengumpulan persyaratan dukungan dan persebaran minimal untuk bakal paslon jalur independen telah dibuka sejak 8 Mei lalu. Ia menegaskan tidak ada perpanjangan masa penyerahan persyaratan dukungan untuk bakal paslon jalur independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, jadwal penyerahan dokumen persyaratan dukungan bagi paslon jalur independen hanya selama lima hari," imbuhnya.

Menurut Suaeb, sebenarnya ada warga Kota Bima yang sempat berkonsultasi dengan KPU terkait jumlah syarat dukungan, waktu, dan tahapan untuk calon perseorangan. Namun, hingga batas akhir penyerahan berkas, yang bersangkutan tidak hadir di kantor KPU Kota Bima.

"Sampai dengan hari terakhir, tidak ada tim penghubung maupun bakal paslon yang meminta untuk dibukakan akun Silon," beber Suaeb.

Sesuai Keputusan KPU Kota Bima Nomor 219 Tahun 2024, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh bakal calon perseorangan minimal 11.235 dukungan. Sebarannya paling sedikit di tiga kecamatan di Kota Bima.

"Karena Kota Bima hanya ada lima kecamatan, maka persebaran dukungan harus minimal pada tiga kecamatan," pungkas Suaeb.

Pilbup Dompu 2024 Nihil Calon Independen

Sementara itu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Dompu 2024 juga dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan. Artinya, Pilkada Dompu kali ini berbeda dengan Pilkada 2020 yang turut diikuti oleh satu pasangan calon dari jalur independen.

"Jumlah bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang meminta hak akses akun Silon Pilkada nihil dan jumlah bapaslon perseorangan yang telah melakukan penyerahan dukungan juga nihil," kata Ketua KPU Dompu Arif Rahman dalam keterangannya, Senin.

Arif mengungkapkan KPU Dompu telah menetapkan syarat minimal bapaslon perseorangan sebanyak 18.446 dukungan dengan sebaran paling sedikit lima dari delapan kecamatan di Dompu. KPU Dompu, dia berujar, telah membentuk helpdesk untuk melayani konsultasi terkait calon perseorangan. Namun, hingga batas akhir pengumpulan berkas, tak satu pun bapaslon nonpartai politik yang mendaftar untuk maju dalam Pilbup Dompu 2024.




(iws/gsp)

Hide Ads