Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata mengeluarkan imbauan untuk berhati-hati membeli dan mengonsumsi daging babi. Hal itu menyusul setelah meningkatnya jumlah kematian ternak babi di Kota Lewoleba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Imbauan tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor: D. PKP.524.3/247/V/2024 yang dikeluarkan pada Senin (6/5/2024). Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lembata, jumlah kasus kematian babi di wilayah tersebut mencapai 20 ekor dalam dua pekan terakhir.
"Sedang dilakukan identifikasi, investigasi, dan penanganan penyakit oleh petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lembata Kanisius Tuaq dalam surat yang diterima detikBali, Senin (6/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut juga mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga kebersihan kandang dan tidak memberi makan ternak babi dari sisa atau limbah cucian daging babi yang sakit atau mati. Selain itu, warga diminta untuk menghindari kontak langsung dengan ternak babi yang sakit atau mati.
Kanisius Tuaq mengimbau warga untuk tidak memotong atau mengedarkan serta menjual daging babi yang berasal dari babi sakit atau mati. Membagikan daging babi kepada keluarga atau kerabat, kata dia, juga dilarang karena berpotensi penularan virus.
"Dilarang membuang bangkai babi di tempat umum seperti di laut, parit, kali atau jalan umum karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan penyebaran virus," imbuhnya.
Warga yang ternak babinya mati, dia melanjutkan, harus menguburnya secara mandiri di lokasi masing-masing. Ia berharap warga segera melapor kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata jika ada ternak mereka yang sakit atau mati.
(iws/gsp)