Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan permintaan perubahan harga acuan pembelian (HAP) jagung ke Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjadi Rp 5 ribu per kilogram. Permintaan dilakukan guna menstabilkan harga jagung di tingkat petani.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu, Muhammad Syahroni, mengatakan usulan itu disampaikan dalam rapat koordinasi stabilitas pasokan harga pangan (SPHP), Jumat (19/4/2024) lalu. Rapat dipimpin oleh Direktur SPHP Bapanas.
"Itu yang saya sampaikan saat video conference dengan harga antara Rp 4.500 sampai dengan Rp 5.000 per kilogram," kata Syahroni kepada detikBali, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syahroni, tren harga jagung yang terus anjlok dan menimbulkan reaksi dari petani dengan unjuk rasa harus direspons cepat oleh pemerintah daerah dan pusat. Mengingat, realisasi panen jagung di Dompu per 19 April 2024 mencapai 44 persen dari total luas lahan tanam sebesar 55.543 hektare.
"Panen masih tersisa sekitar 56 persen dari jumlah luas tanam dan pada akhir April 2024 akan terjadi puncak panen dan dikhawatirkan harga akan turun," tuturnya.
Syahroni menjelaskan usulan permintaan perubahan HAP jagung itu menjadi salah satu alternatif dengan melihat sarana produksi pertanian (saprodi) dan mempertimbangkan zonasi HAP sesuai dengan wilayah atau daerah. "Sebagai alternatif, terkait HAP perlu adanya zonasi HAP berdasarkan wilayah karena harga saprodi bervariasi," jelasnya.
Untuk diketahui, harga pembelian jagung oleh perusahaan (gudang) dari petani berkisar antara Rp 2.000 sampai Rp 3.000 ribu per kilogram. Harga itu untuk jagung yang memiliki kadar air (tingkat kekeringan) 30-24 persen.
Jagung yang memiliki tingkat kekeringan 14 sampai 17 persen dibeli dengan harga Rp 4.000 hingga Rp 4.500 per kilogram. Harga tersebut hanya diterapkan oleh Bulog Cabang Bima.
(dpw/dpw)