Panen raya jagung di Kabupaten Madiun justru membawa keluhan bagi para petani. Sebab, harga jual jagung mereka anjlok, jauh di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan, mengungkapkan, harga jual jagung baru panen hanya Rp 3.300 per kilogram.
"Cuma Rp 3.300 harga jagung per kilogram baru panen seminggu lalu," ujar Nia (35) kepada detikJatim, Senin (17/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nia, harga rendah ini dialami hampir semua petani di daerahnya. Selain itu, curah hujan tinggi juga menyulitkan mereka dalam menangani hasil panen.
"Merata harga sama Rp 3.300 per kilogram. Hujan tiap hari ndak sempat jamur. Minta tolong kepada pemerintah, Pak Prabowo mohon solusinya," tambah Nia.
Keluhan serupa datang dari Mbah Ndut (60), yang menyebut harga jagung kering hanya Rp 4.400 per kg, jauh dari harga yang diumumkan pemerintah.
"Jagung kering cuma Rp 4.400 per kilogram. Katanya pemerintah harga jagung Rp 5.500 per kilo. Pusing," ucap Mbah Ndut.
Lantaran kebutuhan ekonomi, para petani terpaksa menjual hasil panen meskipun harganya rendah.
"Terpaksa dijual meskipun harga murah hanya Rp 3.300 per kg jagung baru panen. Risiko kalau tidak segera dijual," tambah Mbah Ndut.
Baca juga: Banyuwangi Disebut Lumbung Jagung Jawa Timur |
Senada, Warsito (50), petani asal Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Madiun menyebut, harga jagung pipil basah hanya berkisar Rp 3.200 hingga Rp 3.500 per kg, sedangkan jagung kering Rp 4.500 per kg.
"Untuk harga jagung pipil basah sekitar antara Rp 3.200 sampai Rp 3.500 per kg. Sedangkan harga kering Rp 4.500 per kg dan harga jagung glondong basah sekitar Rp 2.200," ungkap Warsito.
Sedangkan Didik (45), petani dari Desa Klangon, Kecamatan Saradan, berharap ada tindakan dari pemerintah untuk menindak tengkulak nakal.
"Harga jagung basah Rp 3.300 kalau kering kemarin Rp 4.400. Petani berharap Pak Prabowo bisa memerintahkan timnya menindak tengkulak yang nakal," tandas Didik.
Para petani mendesak Bulog untuk membeli hasil panen sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan dalam SK Bapanas Nomor 18 Tahun 2025, yaitu Rp 5.500 per kg.
(irb/hil)