Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), bakal merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bima dan Pemilihan Gubernur (Pilgub NTB) 2024. KPU juga telah menyusun sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin melamar sebagai PPk maupun PPS.
"Perekrutan badan adhoc PPK dan PPS untuk Pilwalkot Bima dan Pilgub NTB 2024 segera dibuka dalam waktu dekat," kata Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, kepada detikBali, Jumat (19/4/2024).
Suaeb menyebutkan jumlah anggota PPK dan PPS yang direkrut untuk Pilwalkot Bima dan Pilgub NTB 2024 sama seperti saat Pemilu 2024. Rinciannya, sebanyak lima orang PPK di tiap Kecamatan dan tiga orang PPS di masing-masing kelurahan.
"Di Kota Bima ada lima kecamatan. Jadi, jumlah PPK nanti ada 25 orang dan PPS ada 123 orang di 41 kelurahan," sebutnya.
Sesuai jadwal, Suaeb melanjutkan, tahapan seleksi PPK akan dimulai pada 23-29 April mendatang. Adapun, proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
"Pendaftaran PPK akan dilaksanakan selama tujuh hari. Sementara untuk tahapan perekrutan PPS akan dimulai pada 2 Mei 2024," imbuh Suaeb.
Suaeb menjelaskan ada beberapa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Mulai dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS berupa salinan KTP-el hingga salinan ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
"Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Bima sejak mulai tanggal 23 sampai dengan 29 April 2024 melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dan dokumen fisiknya juga harus disampaikan," imbuh Suaeb.
Berikut syarat calon anggota PPK dan PPS untuk Pilwalkot Bima dan Pilgub NTB 2024:
- Warga negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
(iws/hsa)