Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diumumkan digelar 27 November 2024. Bakal calon yang ingin maju melalui jalur independen wajib menyiapkan minimal 11. 235 kartu tanda penduduk (KTP).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Amirul Mukminin, mengatakan syarat dukungan yang wajib dikumpulkan oleh bakal calon independen di Pilwalkot Bima tahun 2024, yakni 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Bakal calon jalur perseorangan (independen) harus menyiapkan dukungan 10 persen dari jumlah DPT," kata Amirul kepada detikBali, Minggu (14/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, ini mengungkapkan jumlah DPT di Kota Bima pada Pemilu 2024 sebanyak 112.340 pemilih. Maka dukungan yang harus dikumpulkan calon independen sebanyak 11. 235 KTP.
"Tapi kemungkinan DPT di Pilwakot Bima akan bertambah dan saat ini kami masih menunggu juknis baru," ujarnya.
Amirul menjelaskan KTP yang dikumpulkan tersebut tidak langsung diterima begitu saja. KPU, lanjut Amirul, akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) untuk mengetahui apakah pemilik KTP betul-betul memberikan dukungan atau tidak terhadap calon tersebut.
"Ada tahapannya sendiri. KTP yang sudah dikumpulkan akan diteliti dan verval lagi. Dicek kebenarannya apakah benar mendukung atau tidak calon independen ini," sebutnya.
Amirul mengungkapkan, sejauh ini belum ada figur atau kandidat yang berkonsultasi dan koordinasi dengan KPU Kota Bima terkait syarat dukungan calon independen. Namun pengalaman di Pilwalkot Kota Bima tetap ada yang maju jalur independen.
"Secara resmi belum ada yang konsultasi ke KPU Kota Bima. Tapi sejak Pilwalkot tahun 2013 dan 2018 tetap ada calon jalur independen yang bertarung," imbuh Amirul.
(dpw/dpw)