Tiga warga Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan oleh aparat Polres Bima. Mereka diciduk lantaran memblokir jalan menuju objek wisata di Cabang Desa Waro.
"Tiga orang diamankan lantaran memblokir jalan di Cabang Desa Waro," kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo dalam keterangannya, Kamis, (11/4/2024).
Meski begitu, Eko belum membeberkan nama atau inisial tiga warga yang diamankan itu. Namun, Eko mengungkapkan tiga warga itu bersaudara. Dari tangan mereka, polisi ikut menyita sita senjata tajam (sajam) berupa parang dan tombak.
"Mereka (tiga warga yang diamankan) saudara kandung. Ada sembilan bilah parang dan satu tombak yang disita dari mereka ini," ungkap Eko.
Eko menjelaskan tiga warga diamankan karena memblokir jalan buntut dari kasus penganiayaan terhadap ZR (20), warga Desa Waro, yang terjadi di Pantai Wane, Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Rabu (10/4/2024).
"Keluarga korban menuntut agar polisi menangkap pelaku penganiayaan dengan memblokir jalan di Cabang Waro," jelasnya.
Menurutnya, aksi pemblokiran jalan mengakibatkan kemacetan panjang. Pasalnya, jalan itu adalah satu-satunya akses menuju objek wisata Pantai Wane, Sarae Me,e, dan Pantai Woro yang setiap hari libur selalu dipadati pengunjung.
Eko mengatakan pemblokiran jalan itu sempat dibuka oleh keluarga korban, setelah diberikan pemahaman oleh Kapolsek Monta. Namun, tidak berlangsung lama keluarga korban kembali melakukan aksi blokir jalan hingga tiga kali.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah pihak keluarga korban, kami langsung merespons dengan mendatangi TKP membuka blokir jalan dan mengamankan tiga orang," katanya.
Eko menegaskan pemblokiran jalan merupakan tindakan yang melawan hukum. Apapun alasannya, blokir jalan merupakan tindakan melawan hukum karena merugikan dan meresahkan masyarakat umum.
"Siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara, terkait kasus penganiayaan terhadap ZR yang menyebabkan keluarga korban memblokir jalan, aparat Polres Bima tengah memburu para pelaku. Indentitas para pelaku penganiayaan juga telah dikantongi.
"Yang jelas semua kasus akan diproses. Jangan main hakim sendiri. Apabila masih ada yang melakukan hal serupa seperti ini blokir jalan akan kami tindak tegas," pungkas Eko.
(hsa/hsa)