Sebanyak 249 tenaga kesehatan (nakes) non aparatur sipil negara (ASN) dipecat oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit. Surat Perintah Kerja (SPK) Nakes non ASN itu tidak diperpanjang untuk 2024.
Pemecatan nakes non ASN itu dilakukan setelah mereka menuntut perpanjangan SPK, kenaikan gaji, dan tambahan penghasilan. Ratusan nakes non ASN dari 25 puskesmas itu menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Manggarai pada 12 Februari 2024 dan DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024.
"249 (nakes non ASN yang dipecat), rata-rata ikut demo mereka," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Bartolomeus Hermopan, Selasa (9/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tomy, sapaan Bartolomeus Hermopan, mengatakan nakes non ASN lain sudah diperpanjang SPK, yakni mereka yang sudah bertahun-tahun kerja. Tomy menegaskan tak ada nakes non ASN baru yang diberikan SPK oleh Bupati Manggarai.
"Tidak memperpanjang SPK untuk 2024 mulai April. Dengan tidak diperpanjang itu ada kemungkinan tidak bekerja lagi.
Ini program kegiatan, mereka ini tenaga pendukung yang merupakan tenaga pendukung program kegiatan," jelas Tomy.
Tomy menjelaskan SPK berlaku setahun dan biasanya diperpanjang setiap tahun. Tomy mengaku tidak mengetahui alasan bupati tak memperpanjang nakes non ASN yang ikut demonstrasi tersebut.
Namun Tomy menyebut bupati tak memperpanjang SPK itu karena ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan para nakes tersebut. Tomy tak mengetahui ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan yang dimaksudkan bupati.
"SPK berlaku setahun, ada pertimbangan penghematan anggaran atau refocusing atau sesuai dengan di berita itu pak bupati melihat adanya ketidaksiplinan dan segala macam pertimbangan. Di situ jelas alasan pemberhentian kalau pemecatan mungkin terlalu, karena ketidakdisiplinan dan tidak loyal," terang Tomy.
Sebelumnya, sekitar 300 nakes non ASN menggeruduk Kantor Bupati Manggarai pada 12 Februari 2024. Aksi serupa dilakukan di DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024. Mereka menuntut SPK diperpanjang. Mulai awal 2024, mereka bekerja tanpa SPK yang baru dari bupati.
Mereka juga menuntut kenaikan gaji setara upah minimum kabupaten (UMK). Para nakes tersebut juga menuntut kenaikan tambahan penghasilan (tamasil). Aspirasi lainnya mereka meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Selama ini, para nakes non ASN itu hanya mendapat upah Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu per bulan. Upah itu dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
(hsa/gsp)