PBB Bima Persilakan Mustamin Melawan Setelah Dicopot dari Wakil Ketua DPRD

PBB Bima Persilakan Mustamin Melawan Setelah Dicopot dari Wakil Ketua DPRD

Rafin - detikBali
Selasa, 26 Mar 2024 12:58 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Bima,Β Mustamin Ibrahim. (Foto:Β Rafiin/detikBali)
Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Bima,Β Mustamin Ibrahim. (Foto:Β Rafiin/detikBali)
Bima -

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bima, Syamsuddin, mempersilakan Mustamin melawan setelah dicopot sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima. Syamsuddin memastikan surat keputusan (SK) pencopotan Mustamin asli dengan tanda tangan Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor.

"Itu SK asli. Kalau keberatan silakan ajukan keberatan melalui proses jalur internal partai," ujar Syamsuddin, Selasa (26/3/2024).

Saat ditanyakan mengenai alasan pencopotan dan pergantian Mustamin sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima sisa periode 2019-2024, Syamsuddin memilih bungkam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan membenarkan surat pengajuan pergantian Mustamin sudah masuk di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Bima. "Memang sudah ada suratnya (pengajuan pergantian Mustamin)," kata Alfian.

Dia mengungkapkan ada dua surat yang masuk. Yang pertama, surat pengajuan pergantian pimpinan DPRD Kota Bima, Mustamin dari PBB. Kemudian surat kedua, yakni permintaan untuk tidak menindaklanjuti surat pertama yang dilayangkan oleh kuasa hukum Mustamin, Taufik Firmanto.

"Yang jelas, dua surat yang diterima oleh bagian Setwan DPRD Kota Bima ini akan kami pelajari terlebih dahulu," ujar Alfian.

Dia menjelaskan secara administrasi surat yang masuk itu akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Bima. Namun, Alfian akan menunggu hasil koordinasi kuasa hukum Mustamin ke DPW dan DPP PBB.

"Secara administrasi kami proses dan tindak lanjuti. Tapi kami juga masih menunggu penyelesaian di internal PBB," ujar politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Yusril mengusulkan Ketua DPC PBB Kota Bima, Syamsuddin, sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima menggantikan Mustamin. Pencopotan Mustamin tertuang dalam SK DPP PBB Nomor: SK.PP/2447/Pejabat Publik tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sisa Masa Jabatan 2019-2024. SK tertanggal bertanggal 27 Februari 2024 tersebut ditandatangani oleh Yusril dan Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor.

Sementara Mustamin menegaskan akan melawan dan menempuh berbagai upaya untuk mempertahankan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima. Termasuk dengan menggugat keputusan PBB tersebut.




(hsa/gsp)

Hide Ads