Mustamin Ibrahim akhirnya buka suara terkait pencopotan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengaku belum melihat surat keputusan (SK) terkait pencopotan terhadap dirinya oleh Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
"Ada memang informasi. Tapi saya belum melihat SK aslinya," kata Mustamin kepada detikBali, Senin (25/3/2024).
Meski begitu, Mustamin menegaskan akan melawan dan menempuh berbagai upaya untuk mempertahankan posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima. Termasuk dengan menggugat keputusan PBB tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun itu, posisi ini harus tetap saya pertahankan. Termasuk membawa ke ranah hukum," ujarnya.
Mustamin mengaku heran terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima. Menurutnya, PBB seharusnya melayangkan surat pemberitahuan maupun meminta klarifikasi jika dirinya melakukan pelanggaran.
"Saya selama ini merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Sama sekali tidak ada. Kewajiban di partai saya tetap laksanakan. Heran saja, tiba-tiba dicopot tanpa ada surat teguran lisan dan tertulis dari partai," imbuhnya.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan Ketua DPC PBB Kota Bima, Syamsuddin, sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima menggantikan Mustamin. Pencopotan Mustamin tertuang dalam SK DPP PBB Nomor: SK.PP/2447/Pejabat Publik tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sisa Masa Jabatan 2019-2024. SK tertanggal bertanggal 27 Februari 2024 tersebut ditandatangani oleh Yusril dan Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor.
Tuding SK Palsu
Pencopotan Mustamin sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima berbuntut panjang. Kuasa Hukum Mustamin, Taufik Firmanto, menuding SK pencopotan kliennya tidak sah.
"SK ini perlu diklarifikasi terlebih dahulu keabsahannya ke DPP dan DPW PBB, karena ditemukan ada beberapa kejanggalan. Kami menduga SK yang dikeluarkan ini palsu atau tidak sah," kata Taufik saat membawa surat klarifikasi kliennya di Kantor DPRD Kota Bima, Senin.
Menurutnya, SK tersebut menjadi tidak sah lantaran tanda tangan Yusril dan Afriansyah Noor hanya berupa scan. "Penulisan nama sekjen terdapat kejanggalan, yakni ditulis H Ir, yang berbeda dengan surat sebelumnya yakni ditulis Ir H," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, SK tersebut juga tidak disertai rekomendasi DPW PBB. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua DPW PBB NTB terkait hal itu. Menurutnya, DPW PBB NTB menyatakan tidak mengetahui adanya SK itu.
"Untuk itu, kami meminta Ketua DPRD Kota Bima agar tidak menindaklanjuti usulan pergantian klien kami sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima," imbuh Taufik.
Taufik menuturkan Syamsuddin yang disebut-sebut sebagai pengganti kliennya juga tidak pernah dipanggil maupun dimintai klarifikasi oleh DPC hingga DPW PBB. "Kami juga akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Partai dan di Pengadilan Negeri (PN) Bima," pungkasnya.
(iws/iws)