El Asamau Gugat Hasil Pileg DPD RI ke MK

El Asamau Gugat Hasil Pileg DPD RI ke MK

Simon Selly - detikBali
Sabtu, 23 Mar 2024 14:50 WIB
El Asamau (dua dari kanan) bersama tim kuasa hukumnya, saat menunjukkan salah satu bukti.
El Asamau (dua dari kanan) bersama tim kuasa hukumnya, saat menunjukkan salah satu bukti. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Elyas Yohanis Asamau atau yang kerap disapa El Asamau, melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).Dia merasa dicurangi pada saat proses rekapitulasi di KPU.

"Kami sudah kirimkan gugatan secara online kemarin. Sedangkan untuk bukti-bukti akan kita lampirkan setelah penetapan sidang oleh MK," kata Ketua Tim Kuasa Hukum El Asamau, Bildat Thonak, Sabtu (23/3/2024).

Dia mengatakan, kliennya melihat ada sejumlah kecurangan pada proses penghitungan suara. Beberapa indikasi tersebut sudah dimuat dalam bukti-bukti yang akan diserahkan ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pemilu tersebut, El Asamau berhasil meraih 265.900 suara, dengan selisih yang tipis dibandingkan dengan calon DPD RI nomor urut 7, Hilde Manafe, yang terpaut dari Sirekap KPU, 1.295 suara atau 0,36 persen," jelas Bildat.

Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun di lapangan dan hasil rekapitulasi dari KPU, terdapat kejanggalan di beberapa TPS. Ada perubahan pada formulir C1 Plano dengan perbedaan jumlah suara yang mencurigakan.

"Misalnya, di Kabupaten Sumba Barat Daya, seluruh suara dari TPS hanya terpaut pada satu calon, sementara calon lainnya tidak mendapatkan suara meskipun ada anggota keluarga El Asamau yang mencoblos untuknya di tempat tersebut," tambahnya.

Ia menjelaskan, terkait dugaan tersebut pihaknya telah menyiapkan bahan untuk dijadikan bukti untuk melayangkan gugatan ke MK."Kami telah menyiapkan berbagai bahan untuk mengajukan gugatan ke MK. Kami juga menduga adanya kecurangan yang terorganisir secara sistematis," katanya.




(dpw/iws)

Hide Ads