Empat pasangan di luar nikah terjaring razia polisi dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada bulan Ramadan 1445 Hijriah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (16/3/2024). Mereka diamankan di lokasi prostitusi di kosan dan hotel.
Kabag Ops Polresta Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan mengatakan keempat pasangan tersebut di antaranya laki-laki berinisial AW (27) asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dan perempuan berinisial SZM (29) asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pasangan kedua S laki-laki (30) warga Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan ADR (27) perempuan asal Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
"Kedua pasangan ini kami amankan di Kabana Hotel, Jalan Abimanyu Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram," ucapnya, Minggu malam (17/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan ketiga berinisial IMDS (23) laki-laki asal Kecamatan Mataram, Kota Mataram, bersama H (30) perempuan asal Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
"Terakhir kami amankan pasangan IW (27) laki-laki asal Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, berduaan dengan NW (31) asal Kecamatan Labuapi, Lombok Barat," katanya.
Sumadra mengatakan ketiga pasangan ini telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) dan bersikap humanis. "Keempat pasangan ini tidak berstatus suami istri atau tidak sah secara negara," ungkapnya
Sumadra menjelaskan keempat pasangan ini diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga didata dan diperiksa identitas serta barang-barang mencurigakan.
Selain itu kepolisian juga memberikan teguran kepada pemilik kosan dan hotel untuk menjaga kondusifitas keamanan selama bulan suci Ramadan.
(nor/nor)