Oktovianus Pelagian Ranta, pastor dari Keuskupan Agung Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang lulus seleksi perwira polisi bakal bertugas di Keuskupan TNI Polri. Oktovianus lulus menjadi perwira polisi melalui jalur Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2024.
Sekretaris Jenderal Keuskupan Ruteng RD Manfred Habur mengatakan Oktovianus harus menjadi anggota Polri untuk bisa bertugas di Keuskupan TNI Polri. Oktavianus harus menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) sebelum ditugaskan di Keuskupan TNI Polri.
"Sebagai persyaratan mereka harus menjadi anggota organik TNI Polri. Karena itu mereka harus mengikuti pendidikan resmi Akademi TNI/Polri," jelas Manfred dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manfred mengatakan Oktovianus diutus Uskup Ruteng Monsinyur Siprianus Hormat untuk mengikuti seleksi anggota Polri. Siprianus Hormat mengutus Oktavianus mengikuti seleksi perwira Polri setelah mendapat permintaan dari Uskup Keuskupan TNI Polri Monsinyur Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo.
"Uskup Keuskupan TNI Polri Mgr Ignatius Kardinal Suharyo secara resmi minta kesediaan Uskup Ruteng untuk mengutus seorang imam diosesan dalam rangka pelayanan di Keuskupan TNI Polri. Uskup Ruteng telah mengutus Romo Oktavianus Pelagian Ranta secara resmi untuk pelayanan di Keuskupan TNI Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Oktavianus tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai Imam Katolik pertama lulus seleksi perwira Polri. Imam muda berusia 29 tahun itu lulusan Seminari Ritapiret, Sikka, yang mendedikasikan diri untuk melayani dalam peran Imamat pada Oktober 2023.
"Ini merupakan hal yang luar biasa, karena yang bersangkutan menjadi sosok pertama dari kalangan agama Katolik yang diakomodir dalam penerimaan Polri," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di kantornya, Kamis (14/3/2024).
Sebelum mengikuti seleksi tersebut, Oktavianus telah menghabiskan waktu sebagai pastor rekan di Paroki Santa Familia Wae Nakeng, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. Oktivianus akan mengikuti pendidikan selama enam bulan di Akpol Lemdiklat Polri, Semarang, Jawa Tengah.
(hsa/hsa)