Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk Kabupaten Lombok Barat memanas. Saksi sejumlah partai politik dan DPD meminta KPU dan Bawaslu untuk mengungkap adanya kecurangan pemilu, khususnya di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Dua hal yang dipersoalkan adalah adanya penggelembungan suara dan pemilih yang dianggap bermasalah. Bawaslu Lombok Barat sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang memuat sejumlah saran perbaikan.
Pada saat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi NTB, Ketua KPU NTB Khuwailid meminta KPU Lombok Barat untuk melaksanakan putusan Bawaslu tersebut. Perintah KPU NTB tersebut hanya ditolak oleh saksi Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara eksplisit, putusan Bawaslu Lombok Barat tersebut meminta KPU Lombok Barat untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu.
Spesifiknya, Bawaslu Lombok Barat meminta dilakukan penyandingan data formulir C Hasil dengan model D (hasil pleno kecamatan). Pasalnya, Bawaslu menganggap terdapat perbedaan (selisih) yang signifikan dalam dua data tersebut khususnya di Kecamatan Sekotong. KPU NTB memberikan waktu paling lambat hingga Jumat (6/3/2024) bagi KPU Lombok Barat untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah putusan dari pleno kami. Apa keputusannya? Adalah meminta KPU Lombok Barat untuk melaksanakan putusan pemeriksaan administrasi cepat yang telah dikeluarkan Bawaslu," kata Khuwailid pada Rabu (6/3/2024).
Seusai Ketua KPU NTB Khuwailid meminta putusan Bawaslu Lombok Barat dijalankan, situasi rapat pleno memanas. Insiden gebrak meja dan saling tunjuk antarsaksi parpol pun tak terelakkan.
Saksi Partai Golkar Lalu Agus Afandi mengatakan dengan tegas menolak keputusan KPU NTB yang meminta KPU Lombok Barat menjalankan putusan Bawaslu Lombok Barat.
Menurut Agus, KPU Lombok Barat tidak punya otoritas untuk melaksanakan putusan Bawaslu Lombok Barat tersebut.
"Kami akan sengketakan, kami catat," ujar Andi di hadapan peserta rapat pleno.
Sebelumnya, dalam rapat pleno yang sama, saksi Partai Gerindra Alexander Koloai Narwada telah diminta untuk menyerahkan bukti dugaan kecurangan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sekotong. Alexander menyerahkan bukti dugaan kecurangan pada 78 TPS yang ada di Kecamatan Sekotong.
Hal serupa disampaikan saksi caleg DPD Sukisman Azmy. Pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Sekotong.
Berikut isi putusan Bawaslu Lombok Barat yang memuat sejumlah saran perbaikan kepada KPU Lombok Barat.
Uraian Peristiwa dan Analisis Hukum
- Pada hari Rabu, 28 Februari 2024, Bawaslu Lombok Barat menerima laporan dari Sudirsah Sujanto yang merupakan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat atas dugaan kehilangan dan penggelembungan suara di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat;
- Bahwa dalam menyampaikan laporan Sudirsah Sujanto dilengkapi dengan beberapa alat bukti diantaranya : 1). Model D. Hasil Kecamatan DPRD Provinsi Kecamatan Sekotong Lombok Barat 2, 2). Model C Hasil Salinan DPRD Provinsi NTB Dapil 2 Desa Kedaro TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17, dan 23, dan 23, 3). Model C Hasil Salinan DPRD Provinsi NTB Dapil 2 Desa Taman Baru 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12, 4).
Model C Hasil Salinan DPRD Provinsi NTB Dapil 2 Desa Pelangan TPS 4, 9, dan 16, 5). Model C Hasil Salinan DPRD Provinsi NTB Dapil 2 Desa Cendi Manik TPS 1, 2, 4, 5, 7, 9, 11, 16, 17, dan 20, 6). Model C Hasil Salinan DPRD Provinsi NTB Dapil 2 Desa Sekotong Barat TPS 4, 5, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 23, 26 dan 27, 7). Model C Hasil Salinan DPRD Provinsi NTB Dapil 2 Desa Batu Putih TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 dan 21, 8). Model C Hasil Salinan DPRD Provinsi NTB Dapil 2 Desa Sekotong Tengah TPS 1, 4, 6, 19, dan 23
- Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat menerima laporan tersebut dengan nomor penerimaan : 009/LP/PL/KAB/18.05/II/2024
- Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat dalam proses pleno pada tingkat Kabupaten telah memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat untuk menyandingkan perolehan hasil antara C.Hasil dan D Hasil Kecamatan pada TPS-TPS yang dimaksud;
- Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat tidak mengindahkan saran perbaikan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 29 Februari 2024.
- Bahwa atas hal tersebut Terlapor atas nama Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat telah melanggar ketentuan Pasal 399 sebagai
berikut:
1) Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2).
2) Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2).
3) KPU Kabupaten/Kota wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu
Putusan
Menimbang berdasarkan peristiwa dan analisa hukum sebagaimana dimaksud di atas dan meningat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
(dpw/dpw)